Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kabur Usai Perkosa Bule di Pantai Kuta, Indra 'Diciduk' di Medan

Jumat, 29 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Polsek Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung.  Indra Kumala (34) pria asal Medan dibekuk tim gabungan Polsek Kuta dan Polres Binjai di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatra) saat turun dari bus rute Jakarta -Medan di Medan, Sumatera Utara.
 
 
Tersangka ditangkap atas kasus pemerkosaan seorang wanita turis Amerika di Kuta, Badung. pada Kamis (7/6) sekira pukul 22.45 wita. Usai memperkosa pelaku langsung kabur ke Medan. 
 
Berdasarkan laporan korban berinisial JLZ (27) seorang wanita Amerika Serikat (AS) yang mengaku di perkosa di Pantai Kuta, depan Bali Anggrek Jalan Pantai Kuta, pada Kamis (7/6) pukul 22.45 Wita. Dimana saat itu korban tengah bermain surfing yang papannya dirental di tempat pelaku bekerja. Korban mengaku dirayu pelaku untuk pesta miras jenis arak sebanyak tiga botol tanggung air mineral di bibir pantai.
 
Korban yang sudah dalam keadaan mabuk dimanfaatkan oleh pelaku dengan memaksa korban untuk berhubungan badan. 
 
Pelaku kemudian menarik dan membuka dengan paksa celana dalam korban dan selanjutnya mencekik leher korban.  
 
 
 
"Korban sempat berontak sambil berteriak namun tidak berhasil melepaskan rangkulan pelaku. Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Kuta AKP I T. Ricki Fadliansyah, SIk didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH, Jumat (29/6).
 
Mengetahui pelaku pergi, korban selanjutnya lari ke arah Jalan Pantai Kuta dengan kondisi telanjang. Kemudian kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil tas dan memakai celana dalamnya dan kemudian kembali ke hotel tempat memginap dengan naik taxi.
 
Keesokan harinya baru korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan nomor laporan; LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta, tanggal 08 Juni 2018.
 
 
Setelah hampir dua pekan melarikan diri, petugas kemudian mengantongi informasi kedatangan tersangka melalui bus dari Jakarta- Medan. Tim kemudian melakukan penyanggongan di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatra) dan dilanjutkan dengan penangkapan pada Selasa (19/6) dinihari. 
 
Pengakuan tersangka, semua perbuatan bejatnya itu dilakukan dengan cara mencecoki korban minuman keras (arak) untuk kemudian menyetubuhi korban kurang lebih  sekitar 10 menit.
 
“Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu dibawa ke Polres Binjai Medan dan langsung kita bawa ke Bali. Saat ini kita masih lakukan pendalaman,” imbuh Iptu Aan.(BB)


Berita Terkini