Kini, Izin Usaha Baru Akan Diproses Setelah Melalui "Online Single Submission"
Jumat, 29 Juni 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Pada tanggal 21 Juni 2018, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sesuai pasal 107 dalam PP 24/2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission)," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS yang dihadiri oleh berbagai K/L yang terkait perizinan, Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha dalam keterangan tertulisnya yang diterima Baliberkarya.com.
Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menko Perekonomian Darmin Nasution,
"Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," jelas Darmin.
Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan. Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.
BACA JUGA : Dampak Erupsi GA, Alami 'Buka Tutup' Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Siap Beroperasi Normal 24 Jam
Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025