Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bosnya DPO, Kurir Narkoba ini Dituntut 15 Tahun

Jumat, 18 Mei 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pria kelahiran Banjarmasin 37 tahun lalu bernama Andy Irawan ini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap dirinya.
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang jumlah beratnya di atas 5 gram.
 
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut Jaksa Kejati Bali ini, Jumat (18/5) di PN Denpasar.
 
Tak hanya itu, jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar.”Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” pungkas Jaksa.
 
 
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2018 silam sekira pukul 15.15 wita di sebuah kamar kost di Jalan Sanggalangit I Gang IA, Penatih, Denpasar Timur.
 
Di kamar kost D4 lantai 2 tempat terdakwa tinggal polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu berat 313,52 gran netto dan 110 butir ekstasi.
 
 
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari bosnya yang bernama Bayu dan hingga kini belum tertangkap dan dikabarkan masih dalam pengejaran.
 
Dari bosnya ini, terdakwa hanya sebagai suruhan atau kurir dengan komunikasi via telpon, dan sudah dua kali memberi terdakwa Narkotika untuk ditempel dibeberapa tempat sesuai perintahnya.(BB)


Berita Terkini