Tepuk Pantat Wanita, INS Dijerat Hukuman Hampir Tiga Tahun
Selasa, 08 Mei 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.Denpasar. Seorang pria berinisial INS (30) harus mengerutkan alis dan hanya bisa tertunduk akibat tangan usilnya yang memegang pantat seorang wanita.
Akibatnya, ia harus dihadapkan kepada majelis hakim pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/5).
Kejadian yang menyeret INS menjadi terdakwa ini berawal saat saksi korban LAA bersama teman-temannya sedang berada di areal dapur di salah satu restoran untuk membantu pekerjaan kitchen (tukang masak).
Saksi korban (pelapor) diminta tolong untuk membuatkan mie. Tidak lama kemudian, terdakwa masuk ke dalam dapur dan bertanya "nasi gorengnya masih" yang dijawab oleh teman korban "masih".
Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba menggunakan tangan kanannya dan menepuk pantat korban sebanyak dua kali. Kejadian itu dilakukan terdakwa dihadapan teman-teman korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa dilecehkan sebagai wanita serta merasa trauma dan dipermalukan didepan teman-temanya.
"Selanjutkan terdakwa melaporkan kejadian ini ke polisi," sebut JPU Cokorda Intan Merlany Dewi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 281 ke 1 KUH dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (BB)