Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dipolisikan, Oknum Anggota DPRD Jembrana 'Pilih Damai' Kembalikan Uang

Senin, 09 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Nyoman R, salah seorang oknum anggota DPRD Jembrana terhadap dua orang warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, akhirnya berakhir damai.
 
 
Nyoman R setelah dipolisikan salah satu korbannya ke Polres Jembrana beberapa waktu lalu, akhirnya mengembalikan uang senilai Rp43 juta kepada Taufik, salah satu warga yang mengaku menjadi korbannya.
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Muhamad Fausan, salah satu korban yang mengaku tertipu oleh Nyoman R saat dikonfirmasi melalui telpon sore tadi. Menurutnya, masalah dirinya dengan Nyoman R telah diselesaikan secara kekeluargaan.
 
“Tadi sore sekitar jam 15.00 Wita, dia (Nyoman R), telah mengembalikan uang ke Pak Taufik sebesar empat puluh tiga juta rupiah dan Pak Taufik telah bersedia balik nama sertifikat atas nama dirinya menjadi atas nama saya,” terang M Fausan, Senin (9/4/2018).
 
 
M.Fausan saat laporan di Polres Jembrana beberapa waktu lalu
 
Sebelumnya menurut M Fausan, pada pagi hari tadi, dirinya sempat ke Polres Jembrana untuk memberikan keterangan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun sebelum sempat memberikan keterangan Nyoman R menelpon dirinya agar sorenya pukul 15.00 Wita bertemu di rumah Taufik untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
 
“Permintaan Nyoman R tersebut saya penuhi, tentunya saya meminta pertimbangan penyidik terlebih dahulu dan penyidik mengijinkannya,” ujar M Fausan.
 
Diberitakan sebelumnya, M Fausan beberapa waktu lalu mendatangi Polres Jembrana untuk melaporkan Nyoman R atas dugaan penipuan terhadap dirinya. Dimana Nyoman R telah menjual sebidang tanah seluas tiga are yang berlokasi di belakang Pasar Melaya seharga Rp30 juta.
 
Namun tanah yang dibeli tersebut dalam sertifikat masih atas nama Taufik, yang tidak lain tetangga M Fausan. Pembelian sebidang tanah tersebut terjadi pada bulan Februari 2009 dan telah dibayar lunas oleh M Fausan dan telah berkuitansi.
 
 
Sayangnya saat hendak dibalik nama setahun lalu, Taufik enggan menandatangani proses balik nama lantaran Taufik juga mengaku tertipu oleh Nyoman R. Dinama tanah yang dijual oleh Nyoman R tersebut awalnya milik Taufik yang ditukar guling dengan tanah di Kalimantan seluas empat hektar milik Nyoman R seharga Rp 43 juta.
 
Saat tukar guling tersebut, Nyoman R berjanji kepada Taufik akan memberikan keuntungan dari kebun sawit yang di Kalimantan per bulannya Rp 2,5 juta. Tukar guling tersebut terjadi pada bulan Februari 2009 dan sejak saat itu hingga kini Taufik tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun seperti yang dijanjikan Nyoman R, serta Taufik tidak pernah menerima bukti hak milik tanah sawit empat hektar di Kalimantan yang telah ditukar guling.(BB)


Berita Terkini