10 Bulan DPO! Polisi 'Ciduk' Pencuri Pick Up Gas Elpiji
Senin, 09 April 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh aneh pengakuan pelaku pencurian dan penggelapan mobil pick up bemuatan belasan tabung gas (elpiji), Muhamad Rifai (L,22) asal Jalan Simo Jawar I RT 04/RW 06, Surabaya, Jawa Timur ini.
Pelaku mengaku, bekerja sebagai tukang antar gas korban Komang Adi Juliantika (24) pengusaha gas. Sementara pengakuan korban, berbanding terbalik, dalam laporannya bernomor LP/244/VI/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, korban mengaku tidak mengenal pelaku.
Dalam pemeriksaan, pengakuan tersangka usai mencuri mobil Suzuki pick up tahun 2016, warna hitam, bernopol DK 9954 BV, yang berisi 17 tabung gas, pada Minggu (18/6/2017) lalu sekira pukul 13.00 wita di Jalan Gunung Catur depan Toko Amerta Sari Nadi, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pelaku langsung kabur ke tempat asalnya di Surabaya.
"Menurut informasi mobil ada di Jalan By Pass Suwung, kita lidik, pelaku kita temukan di Surabaya, Jumat (6/4/2018) sekira pukul 04.30. Jadi modus tersangka mengambil dengan mudah kunci nyantol di mobil, kemudian mobil digelapkan kepada temannya, I Nyoman Arya Gita Premana (31) diduga penadah, " terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena, saat rilis Senin (9/4).
Anehnya, menurut pengakuan korban tidak kenal dengan pelaku sementara pengakuan tersangka mengaku karyawan korban yang tukang antar-antar gas.
BACA JUGA : Guide Asing "Otak Pemukulan" Guide Lokal Bebas, Puluhan Guide Lokal Mengadu Imigrasi Ngurah Rai
"Jadi versi pelaku kerja di rumah korban, ini informasi mobil antar gas, tapi laporan korban beda kunci nyantol ditinggal karena usahanya disana gas, pengakuan pelaku dia kerja disana tukang antar gas, pelaku baru kerja sama korban dulu kerja di Jimbaran, tinggal di Jimbaran, pada saat antar gas sampai di Kuta gas sudah selesai diantar, mobil dititip di rental dia ambil motor disana, ini jaminannya, motor itu dibawa ke Surabaya, itu versi pelaku," terang Kapolsek.
Sementara versi korban tidak kenal dengan pelaku. Mengapa penangkapan tersangka begitu lama, menurut Kapolsek karena kesulitannya Barang Bukti (BB) yakni motor milik rekan pelaku yang belum ketemu hingga saat ini.
"Sudah tidak ada hilang yang terima gadai itu rent car. motornya karena tidak jelas diawang-awang jadi keterangan keduanya kita masih dalami," imbuhnya.
Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan kepada tersangka, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra R.A mengatakan, tersangka juga melakukan aksinya disejumlah TKP.
Antaralain, melakukan pencurian HP Samsung warna Putih, dompet dan tas di kosan Seputaran Jalan Kargo, Denpasar, melakukan penggelapan motor Kawasaki KLX warna orange Hitam di daerah Jimbaran, modus dengan cara menyewa kemudian oleh tersangka dibawa kabur ke Jawa dan minta tolong kepada Mat Ruji (perantara penjualan motor di Surabaya) untuk dijualkan, kejadian sekitar 7 bulan yang lalu dan dijual Rp2 juta.
Melakukan penggelapan motor Honda Scoopy modus meminjam kepada pacarnya di daerah Jimbaran atas nama Ayuk dan dibawa ke Jawa juga untuk dijual seharga Rp2 juta. Penggelapan motor Honda Vario warn hitam di wilayah Kuta dan dijual di Jawa (pasar Loak) seharga Rp1 juta.
"Untuk tabung gas yang diambil bersama mobil Pick Up dijual di seputaran Denpasar, jumlah tabung kecil 17 buah dijual Rp1.7 juta untuk tabung gas besar di jual di Taman Lumintang 20 buah dijual Rp3 juta. Korban mengalami kerugian hingga Rp110 juta," ungkap Kanit Reskrim.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(BB)