Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Truk Baja Ringan Angkut Tiga Komoditi Ilegal, Disita di Gilimanuk

Jumat, 06 April 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lagi aksi penyelundupan komoditi secara ilegal dari Jawa ke Bali melalui jalur darat berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Kamis (5/4) malam.
 
 
Kali ini, petugas dari jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditi berupa satu ton ikan, cumi dan udang asin dari Banyuwangi, Jawa Timur, rencananya akan dibawa ke Denpasar.
 
 
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Diperiksa truk DK 8406 J pengangkut baja ringan yang dikemudikan oleh Edi Sunawan, asal Banyuwangi.
 
Saat diperiksa petugas ternyata kedapatan memuat puluhan boks yang isinya ikan, cumi dan udang asin yang jumlahnya mencapai satu ton. Puluhan boks berisi tiga komoditi tersebut diletakan diatas baja ringan yang dimuat truk.
 
 
 
“Setelah kami cek kelengkapan dokumen pengirimannya, ternyata tidak dilengkapi dengan sertifikasi Kesehatan dari Karantina asal. Makanya, kita langsung amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (6/4/2018).
 
Menurut keterangan pengemudi truk, dirinya menaikan komoditi tersebut di tengah perjalanan agar mendapatkan penghasilan tambahan. Sebenarnya, muatan pokok truk tersebut adalah baja ringan.
 
 
 
Pengiriman komoditi antar pulau tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal menurut Muliyadi melanggar ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(BB)


Berita Terkini