Tim Advokasi Mantra-Kerta Persoalkan ‘Kampanye’ KBS-Ace di FH Unud
Kamis, 29 Maret 2018
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Persoalan yang muncul pasca-berlangsungnya Uji Publik Pilgub Bali 2018 yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unud pada 22 dan 23 Maret 2018 tak hanya soal pernyataan panelis tentang figur cagub Bali nomor urut satu, I Wayan Koster “layak jadi gubernur”.
Tim Advokasi paslon nomor urut dua Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Rabu (28/3/2018) juga mempersoalkan dibolehkannya paslon Koster-Ace menyampaikan visi-misi pada saat uji publik, padahal saat itu bukan jadwal kampanyenya. Apalagi penyampaian visi-misi yang memenuhi unsur kampanye itu dilakukan di lembaga pendidikan.
“BEM FH Unud sebagai organisasi kemahasiswaan yang terutama membidangi atau mempelajari hukum seharusnya sudah mengerti mengenai tata cara penyampaian visi misi suatu paslon,” ujar Ketua Tin Advokasi Mantra-Kerta Togar Situmorang kepada wartawan.
Di sisi lain, kata Togar,seorang guru besar hukum yang kedudukannya sebagai panelis, tidak pantas mengeluarkan statement seperti yang diberitakan di media cetak dan di tempat pendidikan yang berlatar belakang hukum.
Hal tersebut, menurutnya, akan merupakan pelanggaran terhadap netralitas dalam pelaksanaan demokrasi pilkada. Di mana dalam UU No.1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf I dinyatakan dengan jelas dan tegas bahwa dilarang kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Seharusnya BEM FH Unud, dalam menyelenggarakan suatu kegiatan mempelajari atau bertanya. Hal inilah yang dinamakan BEM Fakultas Hukum Unud sebagai BEM yang tidak mengkaidahkan hukum.
“Kami sebagai orang hukum tentu sangat malu apa yang dilakukan BEM FH Unud ini mencoreng nama besar Fakultas Hukum Universitas Udayana,” kata Togar.
“Ibarat nasi sudah jadi bubur, dan fiat justitia ruat caelum. Walaupun langit runtuh keadilan tetap harus ditegakkan. Dan dimana karena itu merupakan organisasi Fakultas Hukum Unud dan seluruh panitia dari BEM FH unud, maka dengan netralitasnya, Bawaslu dan KPU harus mengamalkan UU No.1 tahun 2015 ini Pasal 187 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 68 huruf i dipidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” tandas Togar.
Kenapa hal ini harus ditegakkan? “Karena hakekat dari hukum itu sendiri mempunyai daya paksa dalam mentertibkan kaidah tertulis dan juga membuat efek jera bagi seluruh pelaksana pilkada agar menaati norma norma hukum positif,” jawabnya.
Terkait penyampaian visi misi Koster-Ace dalam acara judul Uji Publik jelas melanggar Pasal 69 huruf I menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa dilarang kampanye di luar jadwak, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Seperti diberitakan, usai meminta klarifikasi guru besar FH Unud Prof Made Subawa, Selasa (27/3/2028), Ketua Bawaslu Bali I Ketut menilai, ada satu hal yang melenceng dan diakui juga oleh Subawa. Dimana, pada hari pertama tanggal 22 Maret untuk giliran Paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), kemasan acaranya berbeda dengan giliran Paslon Nomo Urut 1 I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace) di hari kedua tanggal 23 Maret 2018.
Untuk Paslon Mantra-Kerta, kemasan acaranya tidak ada penyampaian visi-misi, tetapi langsung digelar pembukaan oleh moderator kemudian langsung tanya jawab. Sementara saat hari kedua, ternyata, terjadi perubahan acara, dimana Paslon I Wayan Koster diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan para mahasiswa dan dosen yang hadir.
"Prof Subawa mengakui hal itu. Bahkan Pak Koster sampai meminta tambahan waktu karena masih ingin berbicara tentang visi dan misi serta program. Prof Subawa juga mengaku heran dengan setingan acara yang berbeda dengan sehari sebelumnya, karena Rai Mantra tidak diberi kesempatan untuk berbicara visi misi dan programnya," ujar Rudia.
Saat ditanya kenapa terjadi perubahan acara tersebut, Subawa mengaku tidak berkompeten membahas acara karena dirinya tidak mencampuri urusan panitia acara. Menurutnya, kampanye dan menyampaikan visi dan misi serta ajakan untuk mencoblos Paslon tertentu dilarang digelar di ruang lingkup lembaga pendidikan.(BB)