Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Investasi Bodong Bule Marak, Hotman Paris "Tantang" Imigrasi Bali Lebih Aktif 'Periksa J

Jumat, 16 Februari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengacara kondang, Dr. Hotman Paris Hutapea,S.H.,M.Hum menegaskan dirinya bukannya anti investor asing ditengah maraknya investasi bodong ala "bule" di Bali.
 
 
Bagi Hotman Paris, masuknya investor asing bukan merupakan saingan bagi usaha lokal sepanjang mengikuti jalur hukum yang benar. 
 
"Kita senang investor asing datang, tapi lakukan dengan jalur benar. Kita bukan mengatakan bule nggak boleh investasi. Tapi dia harus bayar pajak. Itu yang dia hindari sehingga merugikan negara," tegas Hotman Paris di sela-sela seminar “Perpajakan dan Hukum” di Hotel Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (15/2/2018).
 
Penegasan Hotman Paris tersebut menyusul kecurigaan banyaknya investor asing (bule) yang bisnis property secara illegal di Bali sehingga lolos dari pajak triliunan rupiah. 
 
Menurut pengacara sukses itu, para bule itu menggerakkan bisnisnya dari dalam vila. Untuk mencegah kerugian negara yang terus membesar serta tertibnya hukum, Hotman Paris memberi solusi yakni meminta pemerintah segera membentuk satgas seperti halnya yang dilakukan OJK.
 
"Saya minta Kantor Pajak bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas. Pajak kan punya hak penyelidikan. Begitu kelihatan ada utang sampai 5 tahun, berarti kan ada apanya ini. Masak punya utang tak pernah dicicil. Ini jelas nomine, jadi langsung periksa. Ini terjadi karena jual beli terselubung. Jadi terapkan pajak jual beli sehingga negara dapat uang," saranya.
 
Hotman Paris melihat dampak dari masalah ini yakni hukum negeri ini dilanggar baik itu hukum pajak, agraria dan hukum imigrasi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar. Hotman Paris bahkan membandingkan beberapa waktu lalu ada seorang ibu berumur 80 tahun diadili hanya karena mencuri cokelat. 
 
 
 
"Kok kelompok ini enggak tersentuh. Saya agak curiga dengan imigrasi, dia tahu kok itu," sentilnya. 
 
Hotman Paris berharap pihak Pajak harus cepat bergerak, termasuk Polda. Sebab nominee disuruh menandatangani akta pemberian hak tanggungan, agunan. Menurut UU 266 KUHP, barang siapa disuruh membuat akta otentik yang isinya palsu itu ancaman pidananya 7 tahun. 
 
"Notaris juga bisa karena dia membantu," tegasnya lagi.
 
Ia juga minta pihak Imigrasi aktif mendatangi. Kalau dia (bule) datang ke Bali 10 kali sebulan, masak hanya liburan. Dan dalam hal ini hal itu melanggar peraturan keiimigrasian. 
 
Hotman lantas mencontohkan bagaimana Imigrasi Australia menangkap pendatang ilegal yang masuk sebagai pekerja gelap. 
 
 
"HP-nya dipinjam lalu di-print isinya. Dari sana akan kelihatan apa pembicaraan dan kerjaan mereka. Visanya turis, ternyata bekerja. Intinya mau kerja atau tidak imigrasi kita," tantang Hotman Paris menyudahi.(BB).


Berita Terkini