Astaga! Ternyata Perampok Mini Market SWT Mart Mantan Karyawannya
Rabu, 07 Februari 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Masih ingat dengan kasus perampokan di minimarket SWT Mart Negara yang terjadi Senin (5/2) lalu, yang pelakunya berhasil dibekuk oleh tiga orang anggota jaga Batalion Infantri Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara.
Alaaaamak, ternyata pelakunya mantan karyawan mini market tersebut yang bernama Muhammad Ibnu Hamsah (23), asal Desa Tegal Badeng Barat, Negara. Dia dipecat dari pekerjaannya setahun lalu karena menggelapkan uang mini market.
Fakta tersebut terungkap saat Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Komandan Batalion Infantri Mekanis 741/Garuda Nusantara Letkol Inf Rudy Simangunsong melaksanakan pres rilis dengan sejumlah awak media, Rabu (7/2) siang.
Menurut Kapolres, dari hasil pemerksaan terhadap pelaku dan saksi, terungkap pelaku adalah mantan karyawan mini market tersebut. Namun karena pelaku menggelapkan uang mini market, kemudian dikeluarkan.
"Atas perbuatannya menggelapkan uang perusahan, dia dihukum lima bulan dan baru keluar bulan Juli 2017 lalu," terang Kapolres Jembrana, Rabu (7/2/2018).
Astagfirullah, bukannya insaf kok tambah kebablasan. Dia justru kembali melakukan aksi perampokan dengan mengancam kasir mini market dengan menggunakan senjata tajam (parang). Akhirnya pelaku dibekuk dan digiring ke Polsek Kota Negara.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa parang dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,8 juta diamankan di Polsek Kota Negara untuk diproses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 22 UU Darurat No. 12 tahun 1995.
"Pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena mengaku tidak memiliki uang," imbuh Kapolres Jembrana.
Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan berkat sinergi antara pihak kepolisian dan aparat TNI serta semua komponen dalam upaya menjaga keamanan di Jembrana. Kedepannya hal tersebut terus dijaga sehingga Jembrana aman dari gangguan Kamtibmas.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025