Ternyata, Begini Alasan Polda Bali Mengapa Satpam 'Wajib Diklat dan Bersertifikasi'
Kamis, 01 Februari 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Gianyar. Wakil Direktur Bimbingan Masyarakat (Wadir Direktorat Binmas) Polda Bali AKBP Ni Nyoman Sri disela penutupan gelombang kedua diklat di Gada Pratama, PT Garda Wira Karya mengungkapkan alasan pihak Kepolisian Daerah Bali membantu memberi pelatihan dan peningkatan kemampuan dalam kompetensi untuk satuan-satuan pengamanan seperti dalam menyiapkan tenaga satpam yang memiliki kompetensi dan kemampuan standar khusus satpam.
AKBP Sri menjelaskan pentingnya meningkatkan kompetensi tenaga security atau satpam sebagai dukungan dimana nanti ada integrasi dalam menjaga keamanan Bali. Menurutnya, keterbatasan Polri dari aspek kuantitas akan bisa dipenuhi oleh satpam bersertifikasi atau yang sudah terlatih dalam diklat tersebut.
Selama ini, kata AKBP Sri, Polri hanya bisa menjangkau sampai ditingkat desa, dimana beberapa bidang-bidang pekerjaan yang belum tersentuh nanti para satpamlah yang akan bisa menjangkaunya. Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007 bahwa memang sudah menjadi satu keharusan bagi semua tenaga security atau satpam wajibkan memiliki sertifikat dengan mengikuti pelatihan.
"Kehadiran Satpam ini bisa memenuhi kekurangan personel yang dimiliki Polri yang hanya mampu menjangkau sampai desa," ucap AKBP Sri di Training Center di Kantor PT Garda Wira Karya (GWK) di jalan Pantai Purnama, Dusun atau Banjar Gelumpang Sukawati, Gianyar, Kamis (1/2/2018).
Karena itu, lanjut AKBR Sri, mulai sejak pelatihan ini pihak kepolisian menjalin komunikasi sehingga nanti kita harapkan sumber informasi kemudian penanganan pertama ketika ada kejadian misalnya sehingga diharapkan nanti masyarakat sejak dini atau awal mendapat perlindungan.
BACA JUGA : Satu-satunya di Bali, Garda Wira Karya Miliki Sendiri 'Diklat Pelatihan Sertifikasi Satpam'
"Nah pelatihan dan peningkatan kemampuan dalam kompetensi satpam sebagai salah satu satuan pengamanan sangat penting. Mereka (satpam) ini akan bekerja dibeberapa sektor baik pariwisata dan bidang ekonomi seperti swalayan dan toko dan seterusnya. Ini merupakan bagian-bagian sinergitas antara Polri dengan beberapa lembaga badan usaha jasa pengamanan," jelasnya.
AKBP Sri lebih jauh memaparkan bahwa seorang satpam bisa melakukan tindakan pertama, misalnya disesuaikan dengan dinamika yang berkembang apakah itu berhubungan dengan lalu lintas misalnya kalau dia bekerja di toko, contoh teknisnya dia membantu kelancaran disana.
"Pekerjaan pokok utamanya satpam adalah menjaga keamanan diwilayah kerja yang terdiri empat sektor yaitu ada orang, ada tempat, kegiatan, dan sarana prasarana disana yang harus dijaga," paparnya.
Sementara, sambung AKBP Sri bahwa hubungannya nanti konektik dengan polri yakni apabila ada kejadian di TKP maka penanganan awal dilakukan oleh Satpam, karena itulah dalam diklat diberikan beberapa fungsi kepolisian yang bersifat terbatas.
"Misalnya bagaimana beladiri Polri yang bersifat terbatas misalnya pengenalan tentang penyelidikan, penanganan TKP seperti apa, apa yang harus dilakukan di TKP itu. Paling tidak satpam menjaga status quo atau menjaga supaya daerah itu tidak berubah sehingga memudahkan Polri meningkatkan penanganan kasus lebih lanju," terangnya.
AKBP Sri menegaskan lewat satpam yang terlatih dalam diklat ini pihak kepolisian berharap seorang satpam yang profesional dan mumpuni bisa menjaga lingkungan kerjanya. Dan dengan pengamanan seorang satpam di salah satu komponen dilingkungan kerjanya Polri berharap seluruh wilayah bisa lebih aman.
"Dengan kompetensi satpam bersertifikasi kita harap para satpam adalah dukungan dimana nanti ada integrasi dalam menjaga keamanan Bali sehingga eterbatasan Polri dari aspek kuantitas akan bisa dipenuhi oleh satpam yang profesional," tegasnya menyudahi. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025