Mimih Ratu! Pedagang Kecil Ini Disapu Pol PP Jembrana
Kamis, 01 Februari 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aparat Satuan Pol PP Pemkab Jembrana, Kamis (1/2) kembali melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di kota Negara.
Dari operasi penertiban tersebut, terjaring sejumlah rombong milik PKL yang sedang berjualan di kawasan dilarang berjualan yakni di Jalan Ngurah Rai, Negara.
PKL yang terjaring kebanyakan menjual makanan, kemudian diamankan di Kantor Sat Pol PP Pemkab Jembrana untuk didata dan diproses sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Selain mengamankan PKL, aparat juga mengamankan alat peraga reklame berupa balon angin, milik salah satu produk HP yang dipajang diatas trotoar didepan salah satu counter HP.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma mengatakan, operasi penegakan Perda tersebut dilakukan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang membandel berjualan di tempat terlarang.
Pihaknya mengaku, sengaja menggelar operasi di sore hari hingga petang karena pedagang kerap kali kucing-kucingan, bahkan jumlahnya bukan berkurang melainkan bertambah setiap sorenya.
“PKL ini sangat lihai mencari celah berjualan leluasa di sore hari dan mengira Sat Pol PP sudah pulang pukul 3 sore. Sehingga pukul 4 sore mereka leluasa berjualan di tempat terlarang,” terang Tarma (1/2/2018).
Dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 8 rombong yang kerap berjualan di tempat terlarang. Selain itu, para PKL yang terjaring merupakan PKL yang sering terjaring operasi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025