Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

"Maling" di Mall, Dua Wanita Asal Jakarta Ditangkap

Rabu, 03 Januari 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Wisatawan domestik asal Jakarta Febila Ramadah Putri (25) dan rekannya Triyunita (38), diamankan petugas kepolisian karena kedapatan mengutil sejumlah barang seperti baju, celana, dan tas di Color Box Lantai 2 di Mall Bali Galleria (MBG), Jalan By Pass Ngurah Rai pada Minggu (31/12/2017) lalu sekitar pukul 12.25 wita.
 
"Modusnya pura-pura menanyakan harga dan stock kemudian mencobanya. Namun barang tersebut dimasukkan ke dalam tas masing-masing dan tidak membayarnya di kasir," ujar Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, Rabu 3 Desember 2017.
 
 
Kejadian itu diketahui saksi korban, SPG Yuni Astutik (20), yang mendapati keduanya bertanya-tanya tentang harga dan stock. Keduanya meminta untuk mencoba baju dan sepatu. Tak lama kemudian keduanya langsung menghilang kabur.
 
Korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian Polsek Kuta. Berdasarkan informasi dan pantauan CCTV di TKP kedua wanita asal Cempaka Putih dan Tomang Pulo, Jakarta Barat ini akhirnya berhasil diamankan di toilet.
 
 
"Informasi di TKP ciri-ciri keduanya memakai celana jeans dengan atasan hem putih dan garis-garis krem. Dan seorang berperawakan agak gemuk dan satunya lagi kurus," jelasnya.
 
Keberadaannya segera diketahui lantaran petugas langsung bergerak menyisir di dalam Mall. Dan saat itu dilihat kedua pelaku masuk ke dalam toilet sebelah selatan dekat Showroom Lesfames.
 
 
"Barang-barang sempat dibuang di tong sampah toilet," imbuhnya.
 
Dari hasil introgasi terhadap pelaku keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Barang bukti curian yang diamankan sepatu warna hitam, baju warna putih, 3 potong baju lengan panjang, dan tas kecil warna merah.
 
 
"Pengakuannya baru kali ini tapi kami curiga sudah beberapa kali. Pelaku kami sangkakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.(BB)
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini