Siap Datangi Ombudsman, Kanwil Pajak Akan "Buka-Bukaan" Pajak Jerat Gede Hardy
Selasa, 19 Desember 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca dituding janggal dan melakukan penyimpangan menjerat pajak Gede Hardy selaku perintis Hardys Group tanpa pemeriksaan bukti permulaan (buper) dan dilaporkan kuasa hukumnya ke Ombudsman Bali, Kanwil Dijten Pajak mengaku siap melakukan pembelaan dan perlawanan.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Bali, I Putu Sudarma bahkan mengaku pasca dilaporkan pihaknua akan "buka-bukaan" jika dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait pajak yang menjerat Gede Hardy selaku perintis dan pemilik awal Hardys Group selaku Wajib Pajak.
"Harus kami jawab dan kami lebih bagus menjawab disana (Ombudsman Bali), karena Ombudsman tidak masuk dalam pengecualian. Kita akan ungkap dan beberkan semua," kata Sudarma didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Goro Ekanto dalam keterangan resminya saat Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Renon, Denpasar, Selasa (19/12/2017).
Sudarma yang juga didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Riana Budiyanti juga mengungkapkan bahwa Kanwil Pajak akan bersedia dan berjanji memberitahu semua permalasahan pajak yang menjerat Gede Hardy dengan Hardys Groupnya asal dipanggil Ombudsman Bali.
"Tapi kami masih menunggu surat dari Ombudsman Bali dulu. Pasti kami memberi keterangan karena Ombudsman lembaga resmi yang bertugas yang mengawasi. Kita sudah ikuti SOP dalam bertugas," tegas Sudarma.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Bali terkait pemeriksaan bukti permulaan (buper) dan penyidikan pajak yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Bali terhadap Hardys Group yang dirintis Gede Hardy terus dipertanyakan. Cuaca Tegar selaku kuasa hukum Hardys sebelumnya sudah beberapa kali telah menyurati dan menanyakan dasar hukum proses penolakan pelaporan SPT sampai ke proses Buper dan Penyidikan ke pihak Kanwil Ditjen Pajak Bali, namun belum juga ada jawaban yang jelas.
Akhirnya Cuaca Tegar selaku kuasa hukum Hardys melaporkan Kanwil Ditjen Pajak Bali ke pihak Ombudsman Bali, pada Selasa (12/12/2017). Saat dilaporkan, dokumen laporan di Ombudsman RI Perwakilan Bali diterima asisten Ombudsman atasnama I Gede Febri Putra.
Dilaporkannya Kanwil Ditjen Pajak Bali ke Ombudsman Bali, menurut Cuaca lantaran Kanwil Pajak Bali dinilai kurang mengerti aturan main tentang pemeriksaan bukti permulaan (buper) dan penyidikan pajak, sehingga terindikasi tagihan utang pajak tersebut fiktif.
"Saya sudah menyurati kakanwil, menanyakan dasar hukum proses penolakan pelaporan SPT sampai ke proses Buper dan Penyidikan. Bahkan telah beradu dalil dengan penyidik, selanjutnya penyidik sudah melaporkan ke kepala bidang dan kepala bidang mengatakan akan melaporkannya ke Kakanwil tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga ada jawaban. Bahkan tidak jelas," sentilnya.
Menurut Cuaca, pihak Kanwil Pajak Bali semestinya tidak boleh menolak SPT yang disampaikan wajib Pajak, karena belum dilakukan pemeriksanaan, bahkan ditegaskan siapapun bisa disidik dan dipidanakan kalau melarang Wajib Pajak menyampaikan SPT. Baginya, Pemeriksaan Buper boleh dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu.
"Undang Undang Perpajakan hanya menolak menyampaikan SPT, apabila Wajib Pajak sedang diperiksa. Nah, mengapa penyidik Pajak langsung ke Buper tanpa melewati tahap pemeriksaan? Kalau cara ini yang dipakai, berarti KPP menghilangkan hak-hak wajib pajak untuk melaporkan sendiri SPTnya," ungkapnya.
Cuaca menilai cara-cara KPP yang demikian akan memberatkan pengusaha, karena akan dikenakan sanksi 150% pada tahap Buper. Apabila 150% itu tidak dibayar, maka wajib pajak terancam lagi harus membayar sanksi 400% apabila dinaikkan kasusnya ke penyidikan pidana pajak.
Ia bahkan curiga jika Kanwil Pajak hanya ingin mengejar target penerimaan dengan mempermaikan peraturan pajak dan mengesampingkan hak-hak wajib pajak. Sehingga sampai kapanpun penyidikan yang dilakukan Kanwil Pajak dengan langsung melakukan Buper tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu, maka Wajib Pajak akan merasa tertindas dan tidak mendapatkan keadilan.
Cuaca Tegar mengaku selain masalah penyidikan pajak ini, sampai saat ini pihaknya mempertanyakan uang sekitar Rp. 7 miliar yang dibayarkan Gede Hardy dan terlanjur diterima pihak Kanwil Pajak. Hal itu, katanya, karena ternyata surat ketetapan pajak sebesar Rp. 22 miliar yang diterbitkan bodong atau tidak memiliki daya tagih.
Kasus ini terungkap ketika pihak Kanwil Pajak Bali melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2011, yang dilaksanakan April 2015 dan untuk tahun pajak 2012 dilaksanakan tahun 2016 dan didapatkan temuan bahwa Hardys kurang membayar sebesar Rp 22 miliar. Dari total temuan tersebut, Hardys telah membayar Rp 7 miliar pada akhir 2015, yang diangsur bertahap.
Untuk tahun pajak 2016 berjalan, Hardys sekali tidak mampu bayar pajak. Sehingga muncul lagi tunggakan pada Mei 2017, dan akhirnya datang surat perintah bukti permulaan (Buper). Hardys telah diindikasikan melanggar tindak pidana pajak. Buper dimaksud adalah Buper selama 3 tahun yakni 2014, 2015, dan 2016 dengan pajak dihitung terutang Rp 44 miliar.
Sedangkan kondisi di lapangan pada tahun 2013 memperlihatkan bahwa Hardys sedang mengalami likuditas bagus dan bisa membayar. Namun ternyata pemeriksaan baru dilakukan tahun 2015/2016, ketika ekonomi sedang down dan Hardys mengalami masa sulit.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025