Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantap! Lagi, Pengiriman Lima Ton Lebih Ikan Tuna "Ilegal" Tujuan Benoa Digagalkan di Gilima

Senin, 04 Desember 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (4/12) siang kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman komoditi illegal antar pulau.
 
Kali ini yang berhasil digagalkan berupa pengiriman 5 ton lebih ikan tuna dari Jakarta dengan tujuan Benoa, Bali dengan menggunakan kendaraan truk box.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, berawal dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
 
 
Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas memeriksa truk box Mitsubisi B 9416 VCB yang dikemudikan oleh Ardiyanto (40), asal Solo, Jawa Tengah.
 
Hasilnya diketahui memuat ikan tuna beku dan setelah ditimbang beratnya 5692 kg. Petugas kemudian memeriksa dokumen pengiriman ikan tuna tersebut.
 
“Dari hasil pemeriksaan dukumen pengiriman, dukumen sertifikasi kesehatan dari Kantor Karantina asal diduga palsu,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Senin (4/12/2017).
 
 
Dalam dokumen sertifikasi kesehatan, katanya, disebutkan jumlah ikan tuna yang dibawa adalah seberat 10.000 kg, namun setelah dilakukan penimbangan ternyata beratnya hanya 5692 kg.
 
“Jadi dengan perbedaan berat riil dengan yang tertera dalam dokumen sertifikasi kesehatan tersebut berbeda makanya kami duga dokumennya palsu,” imbuhnya.
 
Muliyadi menambahkan, menurut keterangan pengemudi truk box tersebut, ikan tuna tersebut merupakan milik Akiong dari Jakarta untuk dibawa ke PT. Balinusa Windumas yang beralamat di Jalan Ikan Tuna, No 1, Pelabuhan Benoa, Badung, Bali.
 
 
Karena pengirimannya melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, maka lima ton lebih ikan tuna berikut kendaraan dan pengemudinya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.(BB)
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini