Selamat! Kabupaten Bangli Sudah Bentuk Komunitas TPPO
Senin, 27 November 2017
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. UU No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini menjadi dasar hukum TPPO di Indonesia dalam inplementasinya belum berjalan dengan baik, TPPO merupakan persoalan komplek dan harus mendapatkan penanganan serius dan berkesinambungan. Pemkab. Bangli mendorong upaya preventif di masyarakat sehingga mampu mengurangi jumlah kasus yang terjadi
Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Giri Putra.MM saat membacakan sambutan Bupati Bangli dalam acara pelantikan sekaligus launching komunitas pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Bangli Senin (27/11/2017).
Giri Putra mengungkapkan, dalam upaya pembentukan komunitas penanganan dan pencegahan TPPO tahun 2017, pihaknya telah bekerjasama dengan LBH Bali Women Crisis Center dengan mengambil lokasi di desa-desa Kecamatan Susut dan pilot Proyeknya di Desa Abuan.
Dipaparkannya sebagai langkah yang bisa mendukung upaya pencegahan para perempuan dan remaja dilatih membuat kerajinan seperti alat-alat dan hiasan sarana upacara supaya bisa menopang ekonomi keluarga sehingga nantinya diharapkan tumbuh kewirausaan keluarga dan rasa percaya diri, berkembangnya kreatifitas tumbuhnya inofasi serta bisa tangguh terhadap berbagai macam situasi yang fluktuatif dan fleksibel.
"Inilah yang perlu dikembangkan untuk melakukan pencegahan perempuan dan remaja untuk berbondong-bondong ke kota bahkan ke luar negeri yang rentan terjadi kasus traficking," tukasnya.
Pihaknya berharap lewat komunitas TPPO yang telah terbentuk ini dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang. "Sudah saatnya bertindak dan membangun kesadaran masyarakat betapa pentingnya penanganan tindak pencegahan perdagangan orang atau trafiking,” jelasnya.
Sementara itu Prof.dr. Vennetia R.Danes,MSc,PhD Deputi Bidang perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menyampaikan, Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengembangkan program komunitas pencegahan dan penanganan TPPO sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan dini masyarakat terhadap tindak perdagangan orang dimana pada tahun 2015 telah di bentuk di 5 kota, dan di tahun 2017 ada 16 kota dimana satu diantaranya adalah Kabupaten Bangli. Nantinya komunitas ini akan memberikan penyuluhan, semiloka, lokakarya diskusi pelatihan-pelatihan tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang, katanya.
Pihaknya berharap dengan terbentuknya komunitas ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarakat Bangli serta memberikan kontribusi bagi upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang . Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan perdagangan orang yang mungkin terjadi disekitar kita.
Sementara, Penasehat LBH Bali Women Crisis Center yang sekaligus Ketua Program Komunitas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Bangli Ni Nengah Budawati SH.MH menyampaikan, pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan cara melakukan pemberdayaan dengan strategi memanfaatkan sumberdaya manusia untuk kemudian mencegah terjadinya tindakan traficking, dengan bentuk kegiatan berupa pelatihan secara kontinyu terutama menggali potensi yang ada di sekitarnya dengan upaya ekonomi kreatif kepada para perempuan dan remaja sehingga mereka mempunyai keterampilan yang dapat nantinya menambah pendapatan keluarga
Budawati optimis dengan pendekatan yang dilakukan akan membawa dampak yang positif sehingga tindak kekerasan dan perdagangan orang dapat di cegah. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025