Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Buseeeet! Investasi Rp 8,5 Milyar Kok Ingin Kuasai Seluruh Aset, Hakim Tolong Adil Dong

Kamis, 23 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus sengketa Hotel Kelapa Retreat 2 yang berlokasi di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana kian memanas. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (22/11) siang melakukan sita janinan, pihat tergugat mulai buka-bukaan terkait kasus sengketa tersebut.
 
Bahkan pihak tergugat termasuk manajemen Hotel Kelapa Retreat 1 menilai tindakan dari PN Negara yang melakukan sita jaminan terhadap 14 aset milik Mr Gordon dan istrinya yang bernama Ismayanti.
 
“PN Negara kurang berhati-hati mengambil tindakan penyitaan. Seharusnya pertimbangkan aspek hukum dulu sebelum melakukan penyitaan,” terang H Kastam, HRD Manajer Hotel Kelapa Retreat 1, Kamis (23/11/2017).
 
 
 
 
Lanjutnya, tindak penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh Mr Gordon dan istrinya Ismayanti atau pihak tergugat penuh keganjilan. Seharusnya PN Negara menyita aset yang menjadi obyek sengketa, bukan keseluruhannya.
 
Dirinya menilai, penyitaan yang dilakukan oleh PN Negara semata-mata mengacu pada nilai gugatan dari pihak penggugat yakni Yeni Sunaryo. Seharusnya pihak PN Negara bisa mengkaji gugatan tersebut apakah nilai gugatan yang diajukan sudah pantas sesuai kondisi riil di lapangan.
 
“Kami menilai besarnya gugatan yang diajukan pihak penggugat sungguh tidak masuk akal, yakni sebesar Rp 198 milyar. Sedangkan investasinya di hotel Kelapa Retreat 2 hanya Rp 8,5 milyar. Waktunya juga baru berjalan tiga tahun lebih dari awal investasi,” ujarnya ketus.
 
Lanjutnya, dirinya tidak mengerti bagaimana hitung-hitungannya, sehingga penggugat bisa memperoleh angka Rp198 milyar dari Rp8,5 milyar investasi yang ditanamkannya dalam kurun waktu empat tahun.
 
 
 
Seharusnya pihak PN Negara mengkajinya apakah gugatan tersebut masuk akal atau tidak, bukan lantas "ujug-ujug" melakukan sita jaminan terhadap seluruh aset tergugat yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah. Terlebih di Hotel Kelapa Retreat 2 masih ada pihak lain yang menanamkan sahamnya, masing-masing dengan saham 10 persen, seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis.
 
“Kasihan pemegang saham yang lainnya juga dirugikan dengan tindakan penggugat dan juru sita. Mereka tidak terlibat dalam sengketa ini dan mereka justru tidak merasa di rugikan oleh pihak tergugat,” imbuhnya.
 
Namun demikian, H. Kastam mengaku tetap menghormati proses hukum. Dirinya juga mengharapkan pihak-pihak yang bertikai, terutama penggugat untuk membuka hati mau duduk bareng dengan pihat tergugat serta memilik saham lainnya.
 
“Jika sudah duduk bareng, bicara dari hati-hati, pasti ada jalan keluar yang baik dan permasalahan ini bisa cepat selesai dengan damai,” harapnya.
 
Lanjutnya, akan lebih bijaksana jika pihak penggugat meminta kembali dana yang telah ditanamkan ditambah dengan bunga bank selama tiga atau empat tahun, pasti akan dipenuhi oleh pihak tergugat, bukannya menggugat dengan nilai yang tidak masuk akal.
 
“Masak hanya dengan investasi Rp 8,5 milyar dalam kurun waktu tiga tahun mau menguasai seluruh aset tergugat yang nilainya ratusan milyar rupiah. Ini kan tidak masuk akal,” tutupnya.
 
 
 
 
Sementara itu Perbekel Pekutatan Gede Silagunada juga angkat bicara dalam kasus sengketa Hotel Kelapa Retreat ini. Mengingat hotel tersebut berada di wilayahnya. Menurutnya, seharusnya pihak yang bersengketa, terutama pihak penggugat bisa menyikapi masalah ini dengan arif dan bijaksana.
 
Lanjutnya, akan lebih baik masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak menjadi ramai dan panjang karena akan berimbas pada nama baik Desa Pekutatan dan Jembrana yang tengah gencar-gencarnya mempromosikan pariwisata.
 
“Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian kami harapkan Majelis Hakim yang menangani bisa membuat keputusan yang bijaksana,” tutupnya.(BB)


Berita Terkini