Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pengiriman Siomay Secara "Ilegal" Diamankan di Gilimanuk

Sabtu, 18 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kegiatan rutin UKL (Unit Kecil Lengkap) yang dilaksanakan anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berupa pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraan masuk Bali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Siomay secara ilegal, Sabtu (18/11/2017).
 
Pengiriman Siomay yang berbahan dasar daging ayam tersebut dikirim dari Malang, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar, menggunakan kendaraan truck box DK 9405 AW,  yang dikemudikan oleh Sugeng Suryanto (44) asal Malang. 
 
 
Siomay tersebut dikemas dalam 625 kantung plastik bening yang terbagi dalam 5 dus karton besar. Saat diperiksa secara teliti pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari kantor Karantina asal barang.
 
"Siomay tersebut kita amankan di pos 2 atau pintu masuk Bali pelabuhan Gilimanuk. Karena tidak ada dokumen sertifikasi kesehatan dari daerah asal, siomay berikut kendaraan dan pengemudinya kami amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Sabtu (18/11/2017).
 
 
Lanjut Muliyadi, pengirimannya melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.(BB)
 
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini