Pengiriman Siomay Secara "Ilegal" Diamankan di Gilimanuk
Sabtu, 18 November 2017
baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kegiatan rutin UKL (Unit Kecil Lengkap) yang dilaksanakan anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berupa pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraan masuk Bali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Siomay secara ilegal, Sabtu (18/11/2017).
Pengiriman Siomay yang berbahan dasar daging ayam tersebut dikirim dari Malang, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar, menggunakan kendaraan truck box DK 9405 AW, yang dikemudikan oleh Sugeng Suryanto (44) asal Malang.
Siomay tersebut dikemas dalam 625 kantung plastik bening yang terbagi dalam 5 dus karton besar. Saat diperiksa secara teliti pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari kantor Karantina asal barang.
"Siomay tersebut kita amankan di pos 2 atau pintu masuk Bali pelabuhan Gilimanuk. Karena tidak ada dokumen sertifikasi kesehatan dari daerah asal, siomay berikut kendaraan dan pengemudinya kami amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Sabtu (18/11/2017).
Lanjut Muliyadi, pengirimannya melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.(BB)
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025