Penyelundupan Terumbu Karang Diamankan di Gilimanuk
Rabu, 15 November 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Penyebrangan di selat Bali masih terus dijadikan jalur untuk menyelundupkan komoditi illegal. Seperti yang ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (14/11) pagi.
Dua dus besar terumbu karang selundupan dari Jawa ke Bali ditemukan dalam bagasi bus AKAP.
Seperti biasa anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kapolsek Kompol Nyoman Subawa, melakukan pemeriksaan ketat untuk mengantisipasi masuknya orang, kendaraan dan barang berbahaya termasuk penyelundupan barang ilegal yang keluar masuk Bali.
Sekitar pukul 07.30 Wita, datang bus AKAP Pahala Kencana K 1685 AB di pos pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan. Polisi kemudian memeriksa surat-surat dan penumpang bus yang dikemudikan oleh Kusyowedi (40), asal Kudus, Jawa Timur.
Setelah itu pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan yang disimpan di bagasi bus. Di dalam bagasi ditemukan dua dus besar bekas bungkus rokok yang setelah dibuka isinya kantong pelastrik berisi terumbu karang.
“Sopir bus itu tidak membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina asal,” ujar Kapolsek Kompol Nyoman Subawa.
Dari pengakuan Kusyowedi, trumbu karang tersebut di bawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, di Denpasar dengan ongkos angkut Rp. 200 ribu.
Karena tidak dilengkapi dokumen penyelundupan terumbu karang itu melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal, terumbu karang itu kemudian diamankan bersama kendaraan, serta sopir.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dan dengan KSDA untuk menentukan apakah terumbu karang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak, sehingga kami bisa menentukan proses selanjutnya,” ungkapnya.
Setelah diperiksa bersama KSDA jumlah terumbu karang selundupan itu sebanyak 145 bungkus yang terdiri dari tiga jenis yakni jenis polip warna 36 bungkus, oxiopora 85 bungkus dan jamur, 24, bungkus.
“Terumbu karang itu hasil dari tangkapan alam yang juga semestinya penagmabilanya ada izin. Untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” jelasnya.
Sementara itu Sementara itu, Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra, mengatakan setelah diserahkan oleh Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, pihaknya kemudian melakukan pengecekan.
Hasilnya ketiga jenis terumbu karang itu memang bukan yang termasuk dilindungi. Namun demikian pengiriman antar pulau terumbu karang itu harus ada surat keterangan kesehatan dari karantina Ikan daerah asal dan surat dari KSDA.
“Dari pengecekan kita kondisi bungkusnya sudah mulai rusak dan airnya juga mulai keruh. Sehingga kita putusakan untuk melakukan pelepasliaran,” ujarnya.
Pelepasaliaran 145 bungkus terumbu karang itu dilakukan di Teluk Gilimanuk bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, KSDA danm Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk.(BB)