Waspada!! Air Danau Batur Tak Layak Dikonsumsi
Selasa, 14 November 2017
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. Masuk katagori 15 danau kritis di Indonesia, air Danau Batur tercemar dan tak layak dikonsumsi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bangli Made Gianyar. Menurutnya saat ini kondisi di Danau Batur telah terjadi pendangkalan yang disebabkan oleh aktivitas petani dan nelayan.
Pihaknya mengusulkan agar dibuatkan semacam tanggul atau bendungan. Tujuannya selain untuk menampung air, bendungan ini juga berfungsi sebagai alat filter atau menyaring semua kotoran, baik sampah, lumpur maupun pasir agar tidak sampai mengendap di danau.
“Kalau kotoran lumpur, pasir maupun sampah sudah masuk ke danau tentu akan jauh lebih sulit dikeruk dan dibersihkan, tetapi kalau sudah terjebak di bendungan ini, tentu lumpur, pasir dan kotoran akan lebih mudah ditangani," jelas Bupati usai menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI Selasa, (14/11/2017).
Dari hasil analisis tingkat kesuburan (eutropikasi) menunjukkan bahwa Danau Batur sudah tergolong eutropik dengan nilai indeks berkisar antara 4,2-5,0. Kategori eutropik ini menunjukkan bahwa perairan Danau Batur memiliki kualitas perairan yang rendah sehingga airnya tidak layak untuk dikonsumsi.
Pihaknya sempat berencana menaikkan air danau untuk kebutuhan air minum di kawasan atas seperti Desa Suter, Abang Batu Dingding, Abang Songan dan daerah sekitarnya. "Namun tidak jadi dilaksanakan karena kualitas air yang tidak layak konsumsi,” katanya.
Mengingat di kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian organik. Di tahun 2018, Pemkab Bangli memerintahkan desa-desa di kawasan Danau Batur untuk mengalokasikan anggaran desanya untuk pelestarian Danau Batur.
Selain itu Pemkab Bangli juga sudah menyiapkan proposal usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu merehabilitasi kondisi air Danau Batur agar bisa kembali layak konsumsi dengan alat Nanobubbles.
“Berdasarkan kajian ahli, dibutuhkan 10 mesin Nanobubbles untuk menjadikan air danau batur bisa masuk ke kwalitas satu, atau bisa untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain,”jelasnya.
Sementara itu pimpinan Komite II DPD RI Kadek Arimbawa menyampaikan, dasar dari pelaksanaan advokasi Komite II DPD RI sebagai tindak lanjut dari konferensi danau se-Indonesia yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Gorontalo serta mendapatkan masukan-masukan untuk mengatasi permasalahan yang sangat krusial pencemaran danau di Indonesia termasuk Danau Batur.
“Kita lihat Danau Batur ini pendangkalannya cukup singnifikan dan yang sangat krusial sekali adalah pencemaran dari air danau yang sudah sampai dilevel empat, sehingga DPD harus segera mengambil sikap dimana setelah pertemuan ini akan kita tindak lanjuti dengan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, PUPR dan BPN,” jelasnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025