Buuuseeet! Pekak Ini Kok Tega Gituin Bocah Mau Pengajian
Senin, 13 November 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Durhakim (66), asal Dusun Peruin, RT 001, RW 002, Desa Peruin, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, hanya bisa tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya di depan polisi.
Pasalnya, pekak yang bertubuh krempeng dan dekil ini dibekuk jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi karena tega mencabuli bocah umur 7 tahun di WC umum.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi tadi pagi mengatakan, Durhakim (pelaku) melakukan perbuatan tersebut terhadap RNHM (7), asal Lingkungan Arum timur, Gang III Kelurahan Gilimanuk, Sabtu (11/11) pukul 15.00 Wita.
Saat itu lanjut Muliyadi, pelaku yang bertemu korban saat hendak mengikuti pengajian di Mushola, mengajak korban ke WC umum yang ada di lapangan umum Gilimanuk dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
"Setelah berada di dalam WC, pelaku menciumi bibir korban beberapa kali dan kemudian melepas celana korban,” terang Muliyadi, Senin (13/11/2017).
Setelah celana korban berhasil dilepas, pelaku kemudian memasukan jari telunjuk kirinya secara berulang-ulang ke alat kelamin korban. Tidak puas sampai disitu, pelaku kemudian mengeluatkan kemaluannya dan berusaha memasukan ke kemaluan korban.
"Tapi saat pelaku berusaha memasukan kemaluannya ke kemaluan korban, korban merasa kesakitan dan kabur meninggalkan pelaku,” ujar Muliyadi.
Korban, lanjut Muliyadi kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya dan oleh orang tua korban kasus ini dilaporkan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 ribu telah diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.(BB)