Terlibat Narkoba dan Buron, Gerindra Resmi Pecat "Mang Jangol" Wakil DPRD Bali
Rabu, 08 November 2017
ist
Baliberkarya.com-Nasional. DPP Partai Gerindra secara tegas telah memutuskan untuk memberhentikan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika (JGKS) atau yang akrab disapa "Mang Jangol" sebagai anggota, pengurus dan anggota dewan.
"Kita sepakat dengan pemberhentian sebagai kader terhadap yang bersangkutan dalam keputusan hari ini," kata Anggota Dewan Mejelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman di kantor DPP Gerindra, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Menurut dia, alasan tersebut sesuai informasi yang sudah valid dari kepolisian dan konfirmasi Majelis Kehormatan Gerindra kepada polisi maupun kader di Bali.
Selain itu dalam sidang kode etik Majelis Kehormatan Gerindra juga menghadirkan empat kader dari Bali.
"Kami meminta kalau teman-teman untuk bantu cari Komang Swastika," jelasnya.
Hingga kini, kata dia pihak kader di Bali telah putus komunikasi dengan JGKS. Sehingga pihak Majelis Kehormatan akan mendatangi kantor di Bali.
Ia mengungkapkan, Gerindra bersikap tegas dan tidak mentoleransi kasus seperti narkoba ini. "Kalau kasus korupsi dan narkoba tidak ditoleransi," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Denpasar mengrebek rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika, atas dugaan keterlibatan kasus narkoba pada Sabtu (4/11/2017) lalu di kediamannya di Jl Batanta No 78 Denpasar Bali.(BB/icom).