Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kapolresta Sebut Mang Jangol "Orang Berbahaya", Warga Diminta Segera Melapor Jika Melihat

Senin, 06 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menetapkan resmi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Jero Gede Komang Swastika (JGKS) sebagai tersangka.

Pentolan salah satu ormas besar di Bali yang akrab disapa "Mang Jangol" itu kini dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

‎Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar (Kombes) Hadi Purnomo menyatakan telah membentuk dua tim dari Polda Bali dan Polresta Denpasar untuk memburu "Mang Jangol". Pasalnya, saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek kediamannya pada Sabtu lalu, politisi Partai Gerindra itu berhasil melarikan diri.

Ia kabur melalui jendela kamarnya di lantai dua yang terhubung dengan CCTV. Saat polisi memeriksa kamar pribadi "Mang Jangol" ditemukan tali menjuntal dari jendela kamar yang terbuka.

‎"Sudah dibentuk tim khusus untuk penangkapan berdasarkan instruksi Kapolda. Kita siap melaksanakan penangkapan. Kami bentuk tim, Polda juga bentuk tim," kata Kapolresta Kombes Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin sore 6 November 2017.

"Mang Jangol", lanjut Kombes Hadi Purnomo telah ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Tak hanya "Mang Jangol", istri pertamanya, Dewi Ratna dan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar juga masuk dalam DPO.

"DPO sudah disebar sampai seluruh Indonesia," jelas Hadi.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kombes Hadi Purnomo mengaku institusinya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Ngurah Rai guna pencekalan.

  

"Kita melaksanakan pencekalan di bandara. Dikhawatirkan dia akan melarikan diri, karena dia pernah jalan-jalan keluar negeri," tegasnya.

Tak lupa, Kapolresta Kombes Hadi Purnomo juga meminta kepada siapapun warga yang mengetahui keberadaan "Mang Jangol" untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada "Mang Jangol" untuk menyerahkan diri secepatnya.

BACA JUGA :
 

Jika tidak mau menyerahkan diri, Kapolresta Kombes Hadi Purnomo mengancam bukan tidak mungkin tindakan keras dan tegas akan diambil oleh kepolisian.

"Kalau menemukan orang tersebut serahkan kepada kami. Kita akan melakukan tindakan keras kalau tidak mau kooperatif. Keras dan terukur. Kita minta segera menyerahkan diri. Dia tidak kebal hukum meski DPRD," tegasnya lagi.

  

‎"Yang bersangkutan membahayakan. Kalau serahkan diri baik-baik kita terima baik-baik. Kalau tidak, kita akan ambil tindakan tegas," tambah Kapolresta Kombes Hadi Purnomo.

‎Kapolresta Kombes Hadi Purnomo menjelaskan ada beberapa alasan menetapkan "Mang Jangol" sebagai tersangka. Pertama, ‎tersangka menguasai senjata api tanpa memiliki izin.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berbahaya. Ada 1 senjata api. Tidak pandang bulu, memiliki senjata api tanpa izin sesuai UU Nomor 12 Tahun 1951, siapapun akan kita tahan," jelasnya.

  

Kedua, masih berdasar undang-undang yang sama, polisi menemukan senjata api di kamar pribadi "Mang Jangol". Alasan ketiga yakni barang bukti sabu yang ditemukan khusus di kamar Mang Jangol seberat 7,16 gram.

"Keempat, dari 34 saksi yang digelandang, semuanya menyatakan narkotika sabu yang mereka dapatkan berasal dari Mang Jangol. Mudah-mudahan dia masih di Bali. Saya minta dia menyerahkan diri. Kepada yang tahu keberadaannya, serahkan kepada kami," tandasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini