"Mang Jangol" Wakil Ketua DPRD Bali dan Istrinya Serta Kakaknya Dicekal Kini DPO Polisi
Senin, 06 November 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, waktu tiga hari yang diberikan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Jero Gede Komang Swastika (JGKS) alias Mang Jongol untuk menyerahkan diri tampaknya dimajukan.
Pasalnya, Polresta Denpasar per hari ini Senin (6/11/2017) menjadikan oknum wakil rakyat itu bersama istrinya Dewi Ratna, dan Wayan Suadana alias Wayan Kembar kakak kandungnya menjadi buronan polisi Polresta Denpasar atau DPO.
Rumah mewah yang juga jadi markas pentolan ormas besar di Bali itu hingga kini dijaga ketat sejumlah polisi bersenjata lengkap. Bahkan, tidak seorangpun diperbolehkan masuk ke dalam rumah nomor 70 di Jalan Batanta Denpasar itu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Bali dan istrinya kini menjadi buronan (DPO) termasuk kakak kandungnya.
"Anggota dewan, istri pertamanya dan kakak kandungnya menjadi DPO,"ucapnya di Polresta Denpasar, Senin (6/11/2017).
Kapolresta Kombes Hadi Purnomo mengakui bahwa saat penggerebekan anggota dewan tersebut melarikan diri dan terlihat dari kamar utamannya yang berada di lantai II. Dikamar utama tersebut dikunci dari dalam, selain itu juga ada tali di jendela kamar.
"Dia kabur saat ada penggerebekan tersebut. Kita pastikan dia kabur karena jendela terbuka dan ada tali yang diduga sebagai upaya mereka kabur," jelasnya.
Kapolresta Kombes Hadi Purnomo menerangkan dalam kamar utama itu ditemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket 15 gram, selain itu juga ada senjata tajam dan senjata api. Ia menegaskan, lebih baik yang bersangkutan segera menyerahkan diri daripada anggotanya melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sudah DPO dan secepatnya akan menyebar foto-foto yang bersangkutan (Mang Jangol, isti dan kakak kandungnya) kepada pihak kepolisian diseluruh Indonesia," pungkasnya.(BB).