Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miliki Sabu dan Senpi, Wakil Ketua DPRD Bali "Mang Jangol" dan Istrinya Ditetapkan Tersangka

Senin, 06 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca rumah mewahnya digrebek dan didapati berbagai barang bukti, Wakil Ketua DPRD Bali JGKS alias Mang Jangol kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar.

Penetapan itu berkaitan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan kepemilikan senjata api ilegal serta senjata tajam. Berbagai barang bukti itu diamankan pada Sabtu lalu oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar saat menggerebek kediaman pribadi salah satu pentolan ormas besar di Bali tersebut.

Dari rumah politisi Partai Gerindra itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti di antaranya 31 paket sabu siap edar ‎dan tiga pucuk airsoft gun serta satu pucuk senjata api merk Bareta.

Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar (Kombes) Hadi Purnomo menyatakan, saat digerebek Mang Jangol melarikan diri dari rumahnya. Ia kabur setelah tahu polisi menggerebek rumahnya.

"Kamar pribadi yang bersangkutan (Mang Jangol) berada di lantai dua. Kamar itu terpisah dari ruang utama di mana penggerebekan dilakukan," kata Kapolresta saat memberi keterangan resmi, Senin 6 November 2017.

Menurut Hadi Purnomo, dari kamar pribadinya itu Mang Jangol bisa memantau keadaan sekitar lantaran terhubung dengan kamera pengawas (CCTV).

  

"Waktu kita gerebek yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Dari kamar pribadinya ada tali yang menjuntai ke bawah dan jendela terbuka. Kemungkinan dia kabur setelah tahu kita gerebek," jelas Kapolresta.

BACA JUGA :
 

Kapolresta kombes Hadi Purnomo menegaskan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kemarin, Mang Jangol ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alasan menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka.

"Pertama, ‎tersangka menguasai senjata api tanpa memiliki izin. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berbahaya. Ada 1 senjata api. Tidak pandang bulu, memiliki senjata api tanpa izin sesuai UU Nomor 12 Tahun 1951, siapapun akan kita tahan," tegas Hadi.

Kedua, Kombes Hadi Purnomo melanjutkan masih berdasar undang-undang yang sama, polisi menemukan senjata api di kamar pribadi Mang Jangol. Alasan ketiga yakni barang bukti sabu yang ditemukan khusus di kamar Mang Jangol seberat 7,16 gram.

  

"Keempat, dari 34 saksi yang digelandang, semuanya menyatakan narkotika sabu yang mereka dapatkan berasal dari Mang Jangol. Dan sajam ini‎ bukan untuk memasak, tapi untuk melukai," tandasnya.

‎Kombes Hadi Purnomo mengakui Mang Jangol sudah ditetapkan tersangka dan kita jerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Selain Mang Jangol, Polresta Denpasar juga menetapkan 8 orang lain sebagai tersangka.

"Termasuk istri Mang Jangol Dewi Ratna dan kakaknya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan (Mang Jangol) juga kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolresta.(BB).


Berita Terkini