Pasca Digrebek , Gerindra Lakukan 3 "Langkah Tegas" Jika Wakil Ketua DPRD Bali Terbukti Bers
Minggu, 05 November 2017
ilustrasi
Baliberkarya.com-Denpasar. Penggrebekan rumah mewah seorang Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Swastika di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggemparkan warga Bali.
Pasca penggrebekan itu Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, terkait penangkapan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Swastika atau akrab disapa Mang Jangol yang merupakan anggota Partai Gerindra, pihaknya akan bersikap tegas dengan melakukan tiga langkah organisasi.
"Yang pertama, kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam siaran siaran persnya, Minggu (5/11/2017).
Yang kedua, lanjutnya, Gerindra tidak mentolerir perilaku anggota yang melanggar hukum. Siapapun dia, termasuk Wakil Ketua DPRD Bali, jika terbukti melanggar hukum, akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD, dan sebagai pengurus partai.
"Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," tegasnya.
Yang ketiga, sambungnya, Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," tegasnya lahi.
Menurut Sufmi, Partai Gerindra adalah partai kader. Gerindra tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum.
"Kepada anggota dan pengurus patai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD Bali ini diurus oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan Baliberkarya.com Sabtu kemarin (4/11/2017), rumah seorang Wakil Ketua DPRD Bali di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar digrebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Dari rumah pria wakil rakyat berinisial JGKS itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris I Wayan Arta membenarkan penggerebekan rumah politisi yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bali itu.
"Iya benar. Penggerebekan kita lakukan sore tadi (Sabtu) ," kata Arta, Sabtu 4 November 2017.
Penggerebekan rumah politisi Partai Gerindra itu merupakan pengembangan dari penangkapan sehari sebelumnya oleh Polresta Denpasar terhadap seorang pria bernama Gede Juli Antara (21).
Pria asal Abiansemal, Kabupaten Badung itu kedapatan memiliki satu paket sabu yang didapat dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah JGKS. Atas hal itu, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah pentolan ormas besar di Bali itu.
Selain puluhan paket sabu siap edar, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong, korek api, plastik klip, uang tunai belasan juta rupiah.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit airsoft gun beserta dua peluru tajam. Polisi juga mendapatkan catatan rekapitulasi penjualan sabu-sabu. Hingga kini, JGKS masih menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian.(BB).