Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

4 Tahun "Mengkeb" di Bali, Napi Timor Leste Diamankan Polda Bali Sedang Pakai Narkoba

Jumat, 27 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang DPO yang kabur dari Lapas Timor Leste, Frans Xavier Sousa Gama (38) berhasil diamankan Tim gabungan dari Mabes Polri, CTOC Polda Bali bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (27/10/2017).

Informasinya yang dihimpun dari sumber di Polda Bali, buronan asal Timor Leste ini diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Tukad Badung XVI Renon, Denpasar Selatan, dini hari sekitar pukul 01.40 WITA.

Infonya, napi ini sempat kabur saat digrebek polisi lantaran lagi konsumsi narkoba jenis sabu di kamarnya. Bahkan, ia menggunakan identitas palsu untuk mencari pekerjaan guna untuk keperluan hidupnya. Namun hingga malam ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Bali soal barang bukti sabu yang dipakai buronan ini.

"Napi kasus narkoba ini kabur dari Timor Leste pasca kerusuhan pada November 2013 lalu dan telah bersembunyi di Bali selama 4 tahun," bisik sumber di Polda Bali.

Terkait hal ini, Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko membenarkan adanya pengamanan terhadap DPO asal Timir Leste. Katanya, penangkapan terhadap narapidana ini hasil koordinasi antara kepolisian Timor Leste bersama Mabes Polri.

BACA JUGA :
 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa napi ini bersembunyi di sebuah kos-kosan kekasihnya di Jalan Tukad Badung XVI Renon. Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap napi tersebut.

"Saat ditangkap, ia tidak berkutik dan langsung digeledah. Kemudian ia dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika ia masuk ke Indonesia pada November 2013. Xavier Sousa yang merupakan narapidana kasus narkoba 10 tahun penjara Becora, Timor Leste.

"Dia kabur saat kerusuhan di dalam penjara itu, di Timor Leste. Pada saat kerusuhan, banyak narapidana yang kabur, termasuk tersangka ini yang bersembunyi di Bali" terangnya.

Ia masuk ke Indonesia melalui perbatasan Atambua menggunakan mobil taxi. Setelah lolos, Xavier kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.

"Dia ini ditangkap oleh polisi Timor Leste  pada tahun 2012. Dia divonis 10 tahun penjara pada tahun 2013," tuturnya.

Untuk menyambung hidupnya selama di Bali, narapidana kelahiran Taibessi Culu Hun, Timor Leste ini lamar kerja di perusahan kapal di Pelabuhan Benoa.

"Dia tidak ada identitas seperti pasport. Ia bekerja diperusahaan kapal di Benoa menggunakan identitas palsu, yakni KTP Kupang. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian Timor Leste," tansasnya.(BB).


Berita Terkini