Polda Bali Tangkap Penjual Magic Mushroom Mengandung Narkoba
Kamis, 26 Oktober 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap tiga orang penjual magic mushroom yang mengandung sediaan narkoba golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Direktur Reserse Narkorba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, tiga orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial H (31 tahun), M alias A (31 tahun), dan S alias W (53). Sudjarwoko mengungkapkan masing-masing tersangka berbagi peran dalam perdagangan magic mushroom di sekitaran wilayah Denpasar dan Kuta.
Tersangka H bertugas mencari mushroom, dan tersangka M alias A meraciknya, sementara tersangka W menjaga magic mushroom tersebut.
"Tersangka ini mencari jamur di sawah dan tanah lapang di sekitaran Renon dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar," kata Sudjarwoko di Mapolda Bali, Kamis 26 Oktober 2017.
Selanjutnya, lanjut Sudjarwoko, jamur yang tumbuh bersama kotoran sapi itu dibersihkan lalu disimpan di lemari pendingin. Bagi pembeli yang ingin membeli secara utuh bisa langsung datang kepada tersangka.
Namun, jika ingin membeli sudah dalam bentuk olahan jus, maka tersangka akan mengolah jamur tersebut dengan cara diblender lalu campuran minuman kemasan.
"Jamur itu diblender dicampur dengan big strowberry. Mereka kemas dalam botol air mineral. Satu botolnya dijual seharga Rp5 ribu hingga Rp20 ribu tergantung besar kecilnya botol air mineral itu," terang Sudjarwoko.
Tersangka ditangkap di kamar kos di Jalan Kubu Anyar Gang Semangka Nomor 5, Kuta. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya magic mushroom, HP Nokia dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan denda sebagaimana diatur dalam ayat 1 ditambah sepertiga," pungkas Sudjarwoko.(BB).