Kejari Jembrana Musnahkan Senjata Api Rakitan dan Kayu Hutan
Kamis, 26 Oktober 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tadi siang memusnahkan kayu dan senjata api rakitan hasil sitaan yang kasusnya telah inkrah.
Pemusnahah barang bukti kayu dan senjata api ini disaksikan oleh Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo dan Polisi Kehutanan Jembrana.
Pemusnahan senjata api rakitan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Jembrana dengan cara dipotong-potong. Dalam kesempatan tersebut juga dimusnahkan satu buah pisau komando, satu buah senter dan satu buah tropong senjata.
Selain itu, terdapat 61 butir peluru dengan kaliber 5,5 turut dimusnahkan dengan cara diserahkan ke Polres Jembrana.
Senjata api rakitan serta amunisi tersebut merupakan hasil sitaan petugas Taman Nasional Bali Barat pada awal tahun 2017 dari tangan pemburu liar.
"Sesuai amanat undang-undang, bahwa Jaksa yang melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Kajari Jembrana Anton Delianto, Kamis (26/10/2017).
Lanjutnya, karena barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Termasuk barang bukti kayu yang telah busuk dan lapuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Kajari Jembrana, kayu-kayu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polisi Kehutanan dari kasus pemalakan liar di kawasan hutang lindung yang ada di Jembrana selama tahun 2017.(BB)