Ini Kronologis Pekak Marjuan Berbuat Cabul Terhadap Bocah Kelas 2 SD
Kamis, 26 Oktober 2017
ilustrasi
Baliberkarya.com-Jembrana. Pekak/Kakik Marjuan (50), seorang nelayan asal Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Jembrana telah ditahan di Polres Jembrana sejak Selasa (24/10) lalu.
Dia ditahan karena telah tega mencabuli NIH (8), siswi kelas 2 SD, yang tidak lain adalah putri tetangganya sendiri di kebun pisang dekat rumahnya, Senin (9/10) siang lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai tadi siang, pelaku yang tidak tahan melihat kemolekan bocah tetangganya itu berusaha menghampirinya sepulang sekolah, sekitar pukul 10.30 Wita.
Pelaku kemudian menyuruh korban bertemu dirinya di belakang rumah pelaku dengan janji akan diberikan uang Rp 10 ribu. Korban yang masih sangat lugu dijanjikan akan diberikan uang Rp 10 ribu langsung menyanggupinya, namun korban meminta ijin ganti baju dulu.
"Usai ganti baju, korban sempat berpamitan dengan neneknya untuk bertemu dengan pelaku di belakang rumah pelaku. Sang nenek sempat melarang korban, namun korban tetap saja pergi menemui pelaku,” terang Yusak A Sooai, Kamis (26/10/2017).
Setelah bertemu pelaku di belakang rumah pelaku, korban kemudian diajak pelaku menuju kebun pisang tak jauh dari rumahnya. Di kebun pisang itu korban disuruh tidur tengadah di tanah oleh pelaku.
"Pelaku yang sudah dipenuhi nafsu birahi kemudian menaikan rok korban dan melepas celana dalam korban,” ujar Yusak, seizin Kapolres Jembrana.
Melihat pemandangan yang memukau lanjut Yusak, nafsu pelaku semakin memuncak. Kemudian pelaku meminta korban untuk menutup matanya dengan kedua telapak tangannya. Permintaan pelakupun dituruti korban.
"Kemudian pelaku yang mengenakan sarung mengambil posisi jongkok di atas korban, kemudian mengeluarkan kemaluannya yang telah tegang dan menggosok-gosokan berulang kali ke kemaluan korban,” tutur Yusak.
Korban lanjut Yusak sempat mengintip perbuatan pelaku dari balik jari-jari tangannya. Dan setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban mengenakan celana dalam dan memberikan uang Rp 10 ribu serta menyuruh korban pulang ke rumahnya.(BB)