Pastika Keluarkan Surat Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali
Selasa, 17 Oktober 2017
ist
Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan Surat Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali pada Hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017. Surat Edaran ditujukan kepada Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Perusahan Swasta di Wilayah Bali. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH dalam siaran presnya, Selasa (17/10/2017).
Menurut Dewa Mahendra, Surat Edaran Gubernur itu merupakan tindak lanjut dari surat dari Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, Pimpinan Instansi Pemerintah, Sipil, TNI/Polri dan Pimpinan Perusahan BUMN/Swasta. Dalam surat itu diterangkan bahwa Dipawali dirayakan pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2017. Terkait dengan perayaan itu, Gubernur se-Indonesia, Pimpinan Instansi Pemerintah Sipil, TNI/Polri dan Pimpinan Perusahan BUMN/Swasta dimohon memberikan libur fakultatif selama satu hari di antara kedua tanggal tersebut kepada karyawan/karyawati dan anggota TNI/Polri beragama hindu. Kebijakan memberi libur fakultatif ini dimaksudkan memberi kesempatan bagi umat untuk melaksanakan upacara keagamaan. Karo Humas dan Protokol Dewa Mahendra berharap, surat edaran ini dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.(BB)