Warga Bali Diminta Manfaatkan "Pemutihan Pajak" Kendaraan Selama 2 Bulan Kedepan
Rabu, 11 Oktober 2017
ilustrasi
Baliberkarya.com-Denpasar. Saat bertemu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, S.H. S.I.K. yang didampingi Kasubdit Regident, Kasi STNK dan Kasi BPKB Direktorat Lantas Polda Bali, Kadispenda Provinsi Bali I Made Santha mengungkapkan pihaknya tahun ini kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat Bali.
Kadispenda Provinsi Bali I Made Santha menyatakan pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa bunga dan denda atas piutang pajak yang akan dimulai 9 Oktober sampai 16 Desember 2017.
"Pemutihan pajak tersebut akan berlangsung kurang lebih selama 2 bulan 1 minggu," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Bali menyampaikan bahwa agar dalam pelaksanaan pemutihan pajak betul-betul dipersiapkan supaya tidak ada permasalahan dan tidak perlu berorientasi dengan prosedur yang masih berbelit-belit.
"Semuanya harus dipermudah tapi jangan lupa dengan fungsi registrasi dan identifikasi sendiri. Semuanya harus dipersiapkan termasuk dengan data base Samsat itu sendiri," tegasnya mengakhiri.(BB).