Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ne Mare Pas! Surat Penutupan Kafe Delodberawah Disebar

Selasa, 03 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Keputusan Desa Pakraman Delod Berawah, Mendoyo untuk menutup belasan kafe yang berdiri di tanah plaba Pura tersebut hingga kini belum terujud, bahkan cendrung gabeng dan ompong.

Terbukti hingga kini kafe-kafe yang menjual minuman keras dengan pelayan super sexi dan menor asal luar Bali tersebut masih tetap buka dan ramai dikunjungi pengunjung.

Desa Pakraman Delod Berawah yang melalui rapat pemucuk memutuskan penutupan kafe-kafe tersebut justru lempar batu sembunyi tangan dengan meminta Pemkab Jembrana melakukan penutupan.

Padahal selama ini yang menikmati hasil berlimpah dari setoran pengelola kafe dan waitris serta bonus dari distributor minuman adalah desa pakraman setempat. Sementara Pemkab Jembrana hanya kebagian masalah saja.

Namun belakangan, surat peringatan terkait penutupan kafe-kafe di Delod Berawah mulai disebar ke para pemilik kafe. Berharap para pengelola kafe segera menutup usaha mereka yang selama berdiri tidak dilengkapi ijin.

  

Surat yang ditandatangani Sekda Jembrana, I Made Sudiada, tertanggal 2 Oktober 2017 ini meminta kepada para pemilik kafe menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima.

Surat tentang penutupan kafe ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata Pariwisata.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi dikonfirmasi tadi siang mengatakan surat terkait penutupan kafe tersebut sudah disebarkan kepada pengelola atau pemilik kafe di Delod Berawah.

Penutupan ini dilakukan lantaran usaha yang beroperasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal. Serta tak dilengkapi dengan ijin-ijin sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA :
 

Selain tak berizin, surat penutupan kafe dengan nomor 005/1056/Satpol PP/2017 ini dibuat juga merujuk surat dari Bendesa Pekraman yang diketahui Perbekel Delodberawah nomor 25/Dp.Dlb/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017 perihal permohonan menindaklanjuti penutupan kafe-kafe di Delodberawah.

“Sesuai kesepakatan 15 hari setelah surat diterima kafe masih beroperasinal, kami turun tangan dan mengirimkan surat teguran pertama,” ujarnya.

Ditekankan oleh Rai Budi, penutupan ini bukan berarti ada penggusuran atau pembongkaran, melainkan perintah untuk menutup operasional.

Selama ini, kafe-kafe tersebut berdiri dan beroperasi tanpa dilengkapi izin. Selain itu menimbulkan kesan negatif terhadap obyek wisata Delodberawah. Pemerintah hendak menata agar menjadi tertata dan sesuai izin yang berlaku.

  

“Misalnya untuk restoran atau bar, sesuai peraturan usaha wisata. Pemerintah ingin menata dan merubah image kafe remang-remang  disana menjadi terang benderang,” tandasnya.

Pihaknya juga mendapat informasi sejumlah warung memiliki izin usaha kecil (warung) yang dikeluarkan dari Kecamatan. Tetapi faktanya kafe-kafe ini menjual minuman beralkohol, sehingga juga harus melengkapi SIUP-MB.

Semestinya ketika ini ditertibkan pihak pemilik usaha diuntungkan, karena selain berizin juga mengikuti aturan. Hingga kemarin menurutnya sudah ada beberapa kafe yang menerima surat tersebut.

Satpol PP menurutnya akan terus melakukan pemantauan untuk penutupan kafe–kafe ini.(BB)


Berita Terkini