Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Poliklinik Polres Klungkung Sosialisasikan Jaminan Kesehatan

Kamis, 14 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Poliklinik Polres Klungkung bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Klungkung melaksanakan sosialisasi tentang jaminan kesehatan, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan BPJS Cabang Klungkung Gusti Ayu KD Tuti Agustiari,  di Polres Klungkung, Kamis (14/9/2017).

Sosialisasi Jaminan kesehatan diikuti 75 Personil Polres Klungkung, yang dibuka Kapolres Klungkung AKBP. Bambang Tertianto, SiK. CFE. Dengan mengatakan, “ pentingnya BPJS bagi personil Polri, untuk itu diharapkan agar sosialisasi ini bisa disimak dengan baik dan kalau ada yang tidak mengerti bisa ditanyakan langsung kepada nara sumber “.

 Pada saat sosialisasi tersebut Gusti Ayu KD Tuti Agustiari menjelaskan  system pelayanan BPJS Kesehatan, untuk itu BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung kepada Masyarakat Klungkung maupun keinstansi pemerintahan, guna lebih meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap mampaat BPJS.

 Menjadi peserta BPJS kita akan mendapat berbagai keuntungan terutama ketika kita jatuh sakit, maka BPJS akan menanggung biaya pengobatan yang dilakukan. Namun semua itu bisa didapat apabila peserta dalam status aktif dan tidak memiliki tunggakan dalam apembayaran iuran BPJS.

  

 Peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya berdasarkan dengan kelasa yang dipilih, apabila mendaftar BPJS kelas 1 maka memiliki kewajiban untuk membayar Rp. 80.000,- perbulan, untuk kelas 2 Rp. 51.000,- perbulan dan untuk kelas 3 sevbesar Rp. 25.500,- perbulan.

BACA JUGA :
 

 Tidak boleh terlambat dalam membayar iuran, peserta harus sudah membayar iuran bpjs paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui beberapa, anda bisa bayar melalui alfamart, melalui indomaret, melalui kantor pos, pegadaian atau bayar sendiri menggunakan atm bank (Bni, Bri dan Mandiri).

  

 Tentu jika peserta terlambat membayar iuran maka akan menerima beberapa sanksi atau akibat yang ditimbulkan karena telat membayar iuran. Apabila terlambat atau tidak membayar iuran BPJS, pesrta BPJS akan dikenai sangsi denda pada saat penggunaan BPJS sebesar 0,2 % dari jumlah tunggakan. Seusai Sosialisasi dilanjutkan dengan Tanya jawab.(BB)


Berita Terkini