Sat Reskrim Polres Klungkung Amankan Tersangka Pelaku Jambret Porno
Selasa, 12 September 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Klungkung.Sat reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH.MH berhasil mengamankan pelaku jambret atau pencurian yang disertai kekerasan, dengan tersangkan I Putu Antara, alias Donking, Umur 25 tahun, alamat Dusun Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Tersangka ditangkap pada hari Selasa, 11/9/2017, di Jalan Batu Tabih, Banjarangkan, atas laporan korban jambret dengan inisial LPD, 17 tahun, alamat banjarangkan Klungkung, yang melapor di SPKT Polres Klungkung pada hari Sabtu, tanggal 9 september 2017.
Polisi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara, di Jalan Raya Bakas, Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, untuk mencari Saksi dan Barang bukti serta tersangka .
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH.MH. mengatakan, “Pada hari Sabtu, tanggal 9 september 2017 korban dengan inisial LPD hendak pulang, melewati jalan raya Bakas, disana Korban dicegar oleh seorang laki-laki ( tersangka ) yang tidak dikenalnya. Entah apa yang ada dibenak tersangka, Tersangka mencoba menindih korban, mencium dan meremas bagaian sensitive korban, namun pada saat itu korban berontak”.
Masih menurut Kasat reskrim, kemudian tersangka merampas HP yang dibawa korban, tidak hanya itu tersangka mencabut dan membuang kunci sepeda motor korban, serta meninggalkan korban di TKP.
Kini tersangka dan barang buktinya berupa satu buah HP merk Samsung dual core, satu unit sepeda motor Honda vario DK 2159 MO serta kunci dan STNKnya diamanakan di mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung, Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.(BB)