Biar Kapok! Pelaku Curanmor dan Penadah Ditahan Polisi
Rabu, 23 Agustus 2017
baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aparat Buser Sat Reskrim Polres Jembrana menangkap dua orang pelaku kejahatan di yang melakukan aksinya di wilayah Hukum Polres Jembrana.
Kedua pelaku diamankan Senin (21/8) lalu. Mereka adalah Nur Hidayat alias Dayat (38), nelayan dari Banjar Berawan Salak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dan Abraham Sinanu (57) residivis dari Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, tadi siang mengatakan tersangka Dayat pada Sabtu (25/5) lalu di Jalan Sawah, Banjar Peh, Desa Kaliakah, Negara telah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna putih strip hijau DK 4154 WZ beserta STNK dan kunci kontak.
Sepeda motor tersebut milik korban Putu Budiasa (46) dari Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Awalnya sepeda motor itu diambil oleh Gede Artawa yang saat ini telah menjalani hukuman di Rutan kelas II B Negara, kemudian dicuri lagi oleh Dayat (pelaku).
"Dayat berhasil kita tangkap di tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di Jember,” terang Kapolres, Rabu (23/8/2017).
Lanjut Kapolres, atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 atau 372 KUHP dan saat ini telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu tersangka Abraham Sinanu (57) ditangkap karena telah menadah hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP.
Abraham ditangkap karena ada laporan kehilangan dimana pada Sabtu (5/8) di Jalan Denpasar Gilimanuk, tepatnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara telah hilang tiga unit TV LED merk LG 32 inc dan tiga buah play station 3.
Kemudian pada Rabu (16/8) di tempat rental Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, juga dilaporkan kehilangan empat unit TV LED merk Akari dan 4 play station.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban Gusti Ngurah Ardy Wiguna (29) dari Baler Bale Agung, Negara dan Putu Oka Wiadnyana (32) dari Mendoyo Dangin Tukad.
Dari hasil penyelidikan polisi sejak tanggal 5 Agustus hingga 17 Agustus, ditemukan bukti petunjuk. Dan pada 18 Agustus ditemukan bukti yang mengarah ke rumah tersangka Abraham Sinanu dan akhirnya diamankan.
Setelah dilakukan intrograsi oleh penyidik kalau Abraham mendapatkan barang tersebut dari Iskandar, warga asal Lombok Timur yang hingga saat ini masih DPO.
Barang bukti yang diamankan dari rumah Abraham diantaranya 4 unit TV LED ukuran 32 inc merk Akari dan satu unit play station 3 (TKP Mendoyo).
Satu unit TV LED ukuran 32 inc merk LG dimana TKP kejadian di Banyubiru. Serta barang bukti yang berhasil ditemukan 7 buah stik PS, lima buah memori card PS dan dua buah linggis.
Atas kejadian tersebut korban Gusti Ngurah Ardy Wiguna mengalami kerugian Rp 22 juta dan korban Putu Oka Wiadnyana mengalami kerugian Rp 24 juta.
"Pelaku Abraham Sinanu kami dijerat pasal 363 yo 65 yo pasal 480 KUHP,” tutup Kapolres Jembrana.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025