Mantap! Pengiriman Anjing Tanpa Dokumen Digagaalkan
Rabu, 16 Agustus 2017
baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Berkat ketelitian anggota jaga yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di pintu masuk Bali, pengiriman 1 (satu) ekor anjing tanpa dokumen berhasil digagalkan.
Kegiatan rutin anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Rabu (15/8) kembali membuahkan hasil, kali ini pengiriman satu ekor ajing jenis Rotweiler berhasil digagalkan di pintu masuk Bali. Diangkut menggunakan mobil Mazda warna putih T 39 SJ yang dikendarai oleh Adhie Azhari asal Kerawang.
Rencananya Adhie Azhari sebagai pemilik anjing mau membawa anjing peliharaannya itu ke Bali untuk diajak berlibur selama tiga hari.
"Katanya dia sayang dengan anjing peliharaannya. Makanya dia ajak ke Bali untuk berlibur,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Mulyadi SH, Rabu (16/8/2017).
Disamping itu menurut Mulyadi, jika ditinggal di rumah, anjing tersebut tidak ada yang merawat. Pemilik menurut Mulyadi juga menganggap anjing tersebut sebagai bagian dari anggota keluargannya.
Namun demikian lanjut Mulyadi, karena pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Kantor Karantina Hewan, pihaknya langsung mengamankan anjing tersebut ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Pengiriman Hewan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan ,Ikan dan Tumbuhan.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Hewan Gilimanuk, anjing Rotweiler tersebut dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk,” ujar Mulyadi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025