Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Satpol PP Jembrana Temukan Tiga Unit Tower Bodong

Rabu, 09 Agustus 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Satpol PP Jembrana tadi siang melakukan sidak ke sejumlah tempat di Kabupaten Jembrana dengan menyasar beberapa bagungan tower seluler.
 
Dari sidak tersebut petugas mendapati tiga tower yang diduga bodong atau tidak memiliki izin. Terletak di Lelateng, Kecamatan Negara, di LC, Kelurahan Dauh Waru, Jembrana dan di Kecamatan Mendoyo. 
 
Kabid Penegakan Perda Jembrana  Made Tarma mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang melaporkan ada sejumlah tower seluler berdiri tanpa memiliki izin.
 
 
Dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan ada tiga unit tower diduga belum memiliki ijin. 
 
"Ada yang pembangunannya 50 persen, ada yang 90 persen. Kami berusaha menertibkannya. Kami mengharapkan kepada pemilik lahan membuat perjanjian tower dibangun setelah mengantongi izin, baru bisa dibangun," terangnya, Rabu (9/8/2017). 
 
Saat sidak, pihaknya tidak menemukan pemilik lahan atau tenaga kerja sehingga tidak mengetahui siapa yang membagun ketiga tower bodong tersebut. 
  
Keberadaan tower tersebut menurut Tarma melanggar perda no 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara. 
 
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi, Eko Subowo pernah menyurati Bupati Jembrana. 
 
Dalam surat tersebut Bupati Jembrana diperintahkan segera menertibkan tower dan villa bodong yang marak dibangun di Jembrana.
 
Dalam surat tertanggal 6 September 2016 tersebut, Mendagri memerintahkan beberapa hal. Pemkab Jembrana diminta segera melakukan klarifikasi atas temuan LSM terkait maraknya villa bodong dan tower seluler tanpa izin di Jembrana.
 
Juga segera memerintahkan pihak berwenang untuk melakukan tindakan yang efektif atas masalah tersebut. Khususnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar operasional prosedur yang ada.
 
Bupati Jembrana juga diperintahkan melaporkan hasil penanganan kasus itu ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo.(BB) 


Berita Terkini