"Sang Pengganda Uang" Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 01 Agustus 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (01/8/2017) itu, Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Taat Pribadi hukuman pidana seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:
Pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta, dan bukti di persidangan. Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan. Serta menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
"Terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah. Dan peran Taat sendiri sebagai otak pembunuhan lantaran terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Basuki, Taat Pribadi sudah memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Untuk itulah terdakwa kami vonis hukuman 18 tahun penjara," pungkasnya.(BB/icom).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025