Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

"Sang Pengganda Uang" Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 01 Agustus 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani.
 
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (01/8/2017) itu, Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
 
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Taat Pribadi hukuman pidana seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHP.
 
 
Pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta, dan bukti di persidangan. Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan. Serta menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
 
"Terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah. Dan peran Taat sendiri sebagai otak pembunuhan lantaran terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani," ujarnya.
 
Dengan begitu, lanjut Basuki, Taat Pribadi sudah memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Untuk itulah terdakwa kami vonis hukuman 18 tahun penjara," pungkasnya.(BB/icom).


Berita Terkini