Alamaaak! Puluhan Cewek Kafe ini Kalang Kabut Disidak Pol PP
Selasa, 01 Agustus 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aparat Pol PP Pemkab Jembrana belakangan ini gencar melakukan operasi kependudukan di wilayahnya.
Langkah ini diambil petugas Pol PP guna mengantisipasi serbuan penduduk pendatang pasca arus balik Lebaran beberapa waktu lalu, sekaligus mengantisipasi penduduk liar di Jembrana.
Seperti yang dilakukan tadi pagi hingga siang hari di wilayah Kecamatan Mendoyo. Puluhan rumah kos diobok-obok personil Pol PP Pemkab Jembrana. Terbanyak yang disasar adalah rumah-rumah kos yang ada di Desa Delod Berawah.
BACA JUGA:
Puluhan penghuni kos yang seluruhnya merupakan cewek kafe kalang kabut mengetahui aparat Pol PP datang yang jumlahnya mencapai puluhan personil.
Sebagian besar cewek kafe tersebut saat disidak Pol PP masih tertidur pulas lantaran malam sebelumnya bergadang di tempat kerja melayani pelanggan hingga subuh.
Merekapun tak kuasa dan hanya bisa pasrah saat digelandang ke Kantor Pol PP Pemkab Jembrana untuk dilakukan pembinaan lantaran saat diperiksa petugas tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
"Dari sidak kependudukan mulai pagi hingga siang hari tadi kami mengamankan sejumlah penduduk pendatang untuk dilakukan pembinaan,” terang Kasi Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma, Selasa (1/8/2017).
Menurutnya ada 29 orang penduduk pendatang diamankan dan dibina lantaran tidak memiliki SKTS sesuai ketentuan dalam perda kependudukan. Kesemuanya merupakan pekerja hiburan malam dari beberapa kota di Jawa dan Sulawesi.
"Mereka kita berikan pembinaan karena melanggar Perda nomer 3 tahun 2015 tenang administrasi kependudukan dan Perbup nomer 18 tahun 2012 tentang tatacara pendaftaran warga Negara Indonesia tinggal sementara di Jembrana,” tutup Tarma.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025