Mih Dewa Ratu! Dihantam Gelombang Tinggi, Nelayan Pengambengan Hilang
Senin, 31 Juli 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Cuaca buruk kembali melanda perairan Jembrana, akibatnya seorang nelayan dikabarkan hilang dari jukungnya saat melaut dan hingga kini nelayan tersebut belum berhasil ditemukan.
Abdul Latif (41), seorang nelayan asal Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana siang tadi sekitar pukul 10.40 Wita diketahui hilang dari jukungnya saat melaut mencari ikan di perairan Perancak, Jembrana.
Dia diketahui hilang di tengah laut saat sejumlah nelayan mendapati jukung Abdul Latif tidak bertuan di tengah laut dalam keadaan mesin masih hidup.
Jukung tak bertuan tersebut ditemukan pertama kali oleh Nur Hakim, seorang nelayan asal Desa Pengambengan, Negara sekitar pukul 10.40 Wita. Karena dia mengetahui pemilik jukung warna kuning tersebut, Nur Hakim kemudian menariknya ke pesisir pantai Ketapang Lampu, Desa Pengambengan.
BACA JUGA:
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, kemudian diteruskan kepada tim SAR untuk dilakukan pencarian terhadap korban. Hingga sore ini pencarian masih berlangsung, namun korban belum berhasil di temukan.
Plt. Kasat Polair Polres Jembrana Iptu H. Eddy Waluyo, SH dikonfirmasi membenarkan musibah tersebut. Diduga korban hilang dari jukungnya saat melaut mencari ikan lantaran dihantam gelombang tinggi saat terjadi cuaca buruk.
“Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap korban. Pencarian dilakukan di tengah laut dan disepanjang bibir pantai,” terangnya, Senin (31/7/2017).
Lanjutnya, pencarian korban melibatkan sejumlah personil Polair Polres Jembrana dan Basarnas Jembrana dengan menggunakan perahu karet. Namun menurutnya hingga sore ini korban belum berhasil ditemukan dan pencarian akan terus dilakukan hingga tujuh hari kedepan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025