Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tarif Promo Tetap Ada, Aturan Taksi Online Diabaikan

Jumat, 28 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Operasional taksi online yang semakin menjamur perlahan-lahan mematikan angkutan konvensional. Bahkan, peraturan mengenai armada berbasis aplikasi yang terbit pada awal Juli lalu diabaikan.
 
Aturan tersebut yakni UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub mengatur tarif batas atas dan batas bawah, kuota armada, dan kepemilikan STNK.
 
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, meski sudah diterbitkan Permenhub, praktiknya angkutan online bebas berekspansi tanpa pengawasan pemerintah sehingga mereka kerap memberikan harga promo dalam operasinya. Ini berdampak pada industri transportasi dan menghancurkan tatanan transportasi massal di Jakarta.
 
 
Pebisnis aplikasi juga berkali- kali mengklaim tidak pernah mengambil keuntungan dari operasional angkutan online dan terus merugi karena memberikan promo. Faktanya, dalam catatan perusahaan pebisnis tidak pernah merugi meskipun promo tersebut sudah berjalan satu tahun lebih.
 
“Perusahaan resmi aplikasi selalu bicara tidak ambil keuntungan, lalu motifnya apa? Saya melihat mereka punya motif menghancurkan industri transportasi lokal dan mereka akan masuk menggantikan semua,” ujar Shafruhan di Jakarta kemarin.
 
Menurut dia, ekspansi angkutan online di Jabodetabek sangat luar biasa. Apalagi pascaterbitnya Permenhub yang salah satu isinya memperbolehkan kendaraan roda empat berkapasitas di bawah 1.300 CC menjadi taksi online. Sayangnya, masalah kuota taksi online belum tegas diputuskan. Bahkan, setelah penerapan Permenhub pemerintah seolah melepasnya begitu saja.
 
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai keputusan pemerintah yang meneruskan kebijakan transportasi online sangat pragmatis karena ekonomi riil Indonesia tidak bergerak banyak meski pertumbuhan ekonomi wajar.
 
“Tingkat ketimpangan ekonomi kota nomor empat terbesar di dunia,” ucapnya. Alih-alih subsidi yang telah dilakukan belum bisa menggerakkan ekonomi riil sehingga terlihat ada ketakutan kalau masyarakat menengah bawah tidak bisa mencari makan.
 
Padahal manfaat ekonomi yang didapat masyarakat menengah bawah (sopir taksi online ) tidak sebanding dengan benefit yang diperoleh pemilik modal (bisnis data) akhirnya malah semakin membuat ketimpangan ekonomi pemilik modal semakin kaya.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menerangkan, saat ini Pemprov DKI masih fokus memastikan seluruh angkutan online mengikuti proses uji kir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang. Sebab, lebih dari 20.000 unit taksi online di Jakarta baru sekitar 9.000 unit yang mengikuti uji kir. “Sambil tunggu kuota dan stiker dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) serta tarif, kami fokus melakukan uji kir,” ungkapnya.
 
Untuk memaksa angkutan online mengikuti uji kir, Dishub melakukan penertiban dan memanggil pebisnis guna mewajibkan mitranya mengikuti uji kir. Penindakan akan dibantu pihak kepolisian. Dia berharap penegakan hukum dapat memberi efek jera bagi pemilik angkutan online yang belum mengikuti uji kir. (BB/oke)


Berita Terkini