Polda Bali Tangkap Pelaku Penyebar "Ujaran Kebencian Melalui Youtube"
Rabu, 26 Juli 2017
Humas Polda Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kinerja jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali patut diapresiasi lantaran berhasil mengungkap kasus penyebar ujaran kebencian.
Akibat mengunggah ujaran kebencian di media sosial youtube di akun Donald Bali, seorang koki restoran di Kuta berinisial DIS (39) ditangkap Tim Cyber Crime Polda Bali di wilayah Tabanan, Jumat (21/7) siang.
Tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah video karena merasa tidak puas atas ucapan para ulama. Pria kelahiran Jember Jawa Timur itu ditangkap atas temuan Tim Cyber Mabes Polri yang menemukan akun Youtube bernama Donald Bali.
BACA JUGA:
Dalam akun tersebut tersirat adanya ujaran kebencian pemilik akun terhadap salah satu agama yang sah di Indonesia. Atas temuan itu, Tim Cyber Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali untuk mengungkap siapa pemilik akun tersebut.
Selanjutnya, Tim Cyber Polda Bali dipimpin Kanit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, S.I.K. berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tabanan untuk melacak keberadaan pemilik akun.
"Rumah pelaku DIS kami gerebek dan dia berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa," kata Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP I Nyoman Resa, S.H., M.H. didampingi Kaur Kemitraan Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali, Kompol Ismi Rahayu, di Ruang IMM Bidhumas Polda Bali, Rabu (26/7).
Kepada penyidik, tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah video ke jejaring sosial youtube di akun Donald Bali. Tersangka mengaku merasa tidak puas terhadap ucapan para ulama.
Selain itu tujuan unggahan tersebut yakni untuk mengekspresikan ide dan sebagai bentuk kontrol atau kritik terhadap para ulama. Hanya saja, unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka DIS mengaku merekam dengan menggunakan HP Vivo miliknya dan selanjutnya di unggah ke account youtube Donald Bali. Video tersebut berhasil diupload sejak tahun 2016 hingga sekarang sebanyak 12 video.
"Setelah diperiksa, tersangka DIS terbukti melanggar UU ITE atas penyebaran video di youtube Donald Bali," terangnya.
"Dia sendiri yang mengelola akun Donald Bali. Barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit HP, dua sim card dan bukti rekaman video youtube. Masih kami dalami," imbuh mantan Kapolsek Kuta ini.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum," tegasnya mengakhiri.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025