Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Oknum Sales dan Dealer Ikut Bermain STNK Plat Khusus S "Aspal"

Senin, 24 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seperti diungkap dalam pemberitaan Baliberkarya.com sebelumnya, dugaan penggunaan STNK yang disinyalir "aspal" alias asli tapi palsu harus diusut tuntas. Hal itu diungkapkan salah satu pengurus koperasi angkutan yang enggan disebutkan namanya itu, mempertanyakan STNK tersebut tidak dapat rekomendasi kenapa bisa keluar plat S? 
 
"Siapa yang berhak mengeluarkan plat S tersebut dia harus diusut. Karena tidak mendapatkan rekomen dari Dinas Perhubungan Provinsi sehingga perubahan sifat ini tidak mesti terjadi seperti ini. Karena itu masalah ini harus diusut tuntas dari perusahaan mana yang mengeluarkan. Karena STNK, seperti mobilnya adalah jenis Xenia Daihatsu atau Suzuki Sierra. Siapa oknum dealernya atau salesnya yang bermain?," ucapnya saat dihubungi awak media di Denpasar, Senin (24/7/2017).
 
Padahal, semestinya STNK yang berplat S itu, belum dikategorikan sebagai kendaraan angkutan sewa. Apalagi sekarang ada angkutan sewa umum dan khusus, sehingga STNK plat S itu sangat janggal dan diduga aspal. Karena jika sewa umum minimal 1.300 cc, sementara kendaraan itu dibawah 1.000 cc. 
 
 
Sedangkan jika angkutan sewa khusus itu awal bulan Juli ini baru diterbitkan ijin prinsif perusahaan atau koperasi, sehingga belum ada ijin angkutan sewa khusus yang keluar. "Tetapi STNK yang berplat S tersebut kok bisa keluar sebelum bulan Juli ini," sentilnya.
 
Disamping itu, untuk mendapatkan plat S, perusahaan tersebut harus mengajukan perubahan sifat ke Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Setelah perubahan sifat itu keluar, baru bisa keluar rekomendasi untuk dibawa ke Samsat agar dapat plat bertanda khusus S. 
 
"Anehnya sekarang kok tidak ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan bisa plat tersebut keluar dengan plat S. Nah, sekarang dimana kecolongannya ini, apakah dari oknum pihak kepolisian yang notabena mengeluarkan plat tersebut, atau dari Dispenda (Bapenda) yang memungut pajak tersebut. Tapi yang jelas aturan kalau untuk mendapatkan plat S tersebut tidak ada surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Jadi pihak Kepolisian tidak berhak mengeluarkan plat tersebut," tandasnya.
 
Sebab menurutnya, dasar plat S itu, baik untuk angkutan sewa khusus maupun sewa umum harus ada surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali. 
 
"Untuk mengusut kasus ini sebenarnya mudah dengan cara yang mengeluarkan DK ini atas nama siapa cek ke dealer. Lalu dealer yang menjual ini siapa salesnya. Lalu salesnya ke Polda siapa yang mengeluarkan plat tersebut," bebernya.
 
Pihaknya juga menyesalkan, sampai saat ini dipastikan belum ada satupun keluar ijin angkutan sewa khusus. Namun setiap keluar ke jalanan tidak kurang dari 10 unit pasti melihat ada keluar plat dengan ijin angkutan sewa khusus yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali. 
 
"Inilah permasalahnya. Padahal belum pernah ada ijin yang keluar, kok sekarang bisa ada dan kenapa bisa keluar plat S tanpa surat rekomen. Padahal sudah jelas aturannya untuk mendapatkan plat S harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas perhubungan. Apalagi sudah jelas untuk angkutan sewa khusus ini rekomendasi belum keluar, tapi kok ada STNK itu keluar," keluhnya. 
 
Diketahui sebelumnya, ternyata praktek jual beli ijin angkutan tidak bisa berhenti dan kembali marak, meskipun sempat beredar kabar ada sejumlah oknum pejabat yang dipanggil Reskrim Polda Bali, karena diduga ikut terlibat bisnis kotor tersebut. 
 
Apalagi menjelang berlakunya penuhnya Peraturan Menteri Perhubungan No.26 Tahun 2017 (PM26/2017) per 1 Juli mendatang, sudah banyak angkutan sewa bernopol plat khusus sewa (plat S) keluaran terbaru yang disinyalir berijin abal-abal alias palsu sudah beroperasi dijalanan. 
 
Padahal semestinya sampai sekarang, tak satupun ijin sewa khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bali ataupun ijin sewa umum dari Kementerian Perhubungan.
 
Sayangnya ketika ditelusuri baik di pihak Dishub Bali maupun Bapenda Bali belum bisa berkomentar. Bahkan terkesan bawahan yang membidangi rekomendasi di Dishub Bali dan bagian STNK di UPT Samsat Denpasar juga bungkam dan memilih tutup mulut.(BB).


Berita Terkini