Pang Kapok! Pelaku Illegal Logging Dibekuk Polisi
Senin, 24 Juli 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Komang Sukadana (37), warga Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana terpaksa berurusan dengan polisi karena terjerat kasus tindak pidana ilegal loging.
Sukadana (pelaku) diamankan di rumahnya Rabu (19/7) malam karena terbukti menyimpan dua batang kayu jenis kutat masing-masing ukuran 6 x 11 x 400 cm.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Senin (24/7) mengatakan pelaku ditangkap karena ada laporan dari masyarakat kalau ada yang menyimpan kayu hutan sehingga dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
Dari hasil intrograsi kayu tersebut didapat dari dalam kawasan hutan Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya.
Pelaku mengambil kayu hutan dengan pergi ke dalam kawasan hutan seorang diri dengan berjalan kaki, Selasa (11/7) pagi.
Pelaku membawa satu unit mesin chainsaw dan langsung melakukan penebangan dan membawa pulang dua batang kayu dengan cara dipikul. Sedangkan sisanya ditinggal di dalam kawasan hutan, dan rencana akan diambil kemudian.
"Menurut pengakuan pelaku rencananya kayu-kayu tersebut akan dipakai untuk membangun rumah,” terang Yusak.
Lanjut Yusak, kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b, yo pasal 12 huruf e atau pasal 82 ayat 2 yo pasal 12 huruf c UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutup Yusak.(BB)