Polisi "Hamsyong" Tak Temukan Narkoba Sweeping Diskotik New Star dan Karaoke Wirama
Rabu, 19 Juli 2017
Humas Polda Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Jajaran Polda Bali belakangan ini gencar dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Hal ini terbukti dengan seringnya dilakukan sweeping di tempat hiburan malam tanpa tebang pilih.
Gencarnya sweeping ini dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dalam hal penyalahgunaan narkoba. Bahkan, peredaran narkoba belakangan ini telah masuk ke pelosok-pelosok desa.
Kali ini, Polresta Denpasar bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Badung melakukan sweeping di tempat hiburan malam. Sebanyak 106 personel gabungan Polresta Denpasar langsung bergerak menyasar Wirama Karaoke di Jalan Bypass Ngurah Rai dan Diskotik New Star di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Rabu (19/7) dini hari.
BACA JUGA:
Setelah Makan Semangka, Jangan Dibiasakan Minum Air. Ini Akibatnya!
Kegiatan sweeping dipimpin langsung Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, S.H. diikuti Pejabat Utama Polresta Denpasar. Usai mendapat arahan dari Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Ketut Widiada, S.I.K., polisi langsung bergerak menuju Kafe Wirama dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung, karyawan dan tempat kafe itu sendiri.
Namun sayang, hingga pemeriksaan berakhir polisi "hamsyong" alias gagal tidak menemukan narkoba dan polisi juga tidak mendapatkan adanya pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, terkait surat perizinan Kafe Wirama semuanya lengkap.
"Izin keramaian, izin karaoke, izin usaha bar, izin gangguan, SIUP-MB dan NPPBKC Kafe Wirama lengkap dan masih berlaku," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.
Usai pemeriksaan di Kafe Wirama, polisi kembali melanjutkan sweeping ke Diskotik New Star. Dari hasil pemeriksaan kembali polisi "hamsyong" tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun dari hasil tes urine, polisi mendapatkan 4 orang yang urinenya positif mengandung narkoba.
Keempat orang tersebut berinisial MD (40) positif amphetamine dan metamphetamine, FM (28) positif metamphetamine, DS (28) positif amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepine, MR (38) positif amphetamine dan metamphetamine.
"Keempat orang itu diamankan ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan dan diperiksa dalam rangka pengembangan," terang perwira lulusan Akpol 1993 ini.
Namun, saat diminta untuk menunjukan kelengkapan administrasi tentang perizinan Diskotik New Star, pihak manajemen hanya mampu menunjukan surat izin daftar usaha pariwisata jenis bar dan surat izin gangguan yang masih berlaku.
"Manajemen New Star tidak dapat menunjukan surat izin keramaian dan surat izin karaoke padahal disana terdapat 16 room untuk karaoke dan 1 hall," sentil Hengky mengakhiri.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025