Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Status Hukum HTI Akan Dicabut Hari Ini

Rabu, 19 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) akan mencabut status badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini Rabu (19/7/2017).
 
Pencabutan status hukum akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Lobby gedung Sentra Mulia (gedung imigrasi) Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jaksel.
 
BACA JUGA:
 
Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
 
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (BB/oke)


Berita Terkini