Tunjangan Komunikasi DPRD Bali Bakal Naik dari Rp 3 Juta Jadi Rp 21 Juta
Selasa, 18 Juli 2017
baliberkarya.com/ist
Baliberkarya.com-Denpasar - Para anggota DPRD Bali bakal mendapatkan tambahan pendapatan dari uang komunikasi dan reses setiap bulannya menyusul terbitnya PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.
Kenaikannya berlipat-lipat, jika sebelumnya Rp 3 juta per bulan, nantinya setelah aturan ini berlaku uang yang didapat menjadi Rp 21 juta atau tujuh kali lebih tinggi.
Mengacu pada PP 18/2017, kenaikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses (satu item) nantinya akan dikategorikan dalam tiga kategori berdasarkan keuangan daerah, yakni ada kategori tinggi, sedang dan rendah.
BACA JUGA :
Belum Penuhi PM 26, Kominfo Tegaskan Penindakan Grab dan Uber Ditangan Dishub Bali
KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP
Mih Dewa Ratu! Mobil Terjun Bebas, 3 Penumpang "Tewas Tenggelam" di Danau Batur
Jika tinggi nantinya diberikan paling banyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD. Untuk kelompok sedang diberikan 5 kali dan 3 kali untuk kelompok rendah.
Sementara besaran uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur.
Data yang dihimpun, uang yang diperoleh Ketua DPRD Bali selama ini sebesar Rp 3 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD menerima Rp 2,4 juta dan anggota menerima Rp 2,25 juta per bulan. Besaran uang ini merupakan angka sebelum terbitnya PP No 18 Tahun 2017.
Jadi nantinya jika mengacu pada PP 18/2017, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses Ketua DPRD Bali jika masuk kelompok tinggi maka Ketua DPRD bisa membawa uang Rp 21 juta (Rp 3 juta x 7) setiap bulan yang hanya dari tunjangan komunikasi intensif dan reses saja.
Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Putu Astawa mengatakan APBD Perubahan 2017 ini akan sangat berpengaruh dari terbitnya PP terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD Bali.(BB/Tcom)