Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Fahri Hamzah Kecam Keras Penerbitan Perppu tentang "Ormas Radikal"

Sabtu, 15 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan terus menuai pro dan kontra sejumlah kalangan. Mulai politikus di DPR hingga ahli hukum mengkritik keputusan singkat pemerintah tersebut.
 
Kritikan itu salah satunya mengenai aturan dalam Pasal 61 ayat (1) terkait pencabutan status badan hukum ormas dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa jalur pengadilan. Sementara pemerintah beralasan penerbitan Perppu ini didasari oleh situasi yang mendesak.
 
Salah satu kritik datang dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri mempertanyakan urgensi keluarnya Perppu tersebut. 
 
BACA JUGA:
 
Dia mencontohkan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disebut menjadi sasaran pembubaran. Menurutnya, aktivitas HTI tidak menunjukkan ancaman terhadap kedaulatan negara seperti membangun basis militer atau membeli senjata-senjata. 
 
"Apa sih kedaruratan yang dihadapi pemerintah? Mana daruratnya ini? Eh Pak Presiden tolong kasih tahu saya daruratnya yang mana ini? Daruratnya HTI? HTI memang ada beli senjata dari mana? Sedang bangun basis militer dari mana?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
 
Begitu pula dengan ormas Front Pembela Islam (FPI). Fahri mengaku tidak melihat FPI membuat kesepakatan-kesepakatan dengan kelompok-kelompok radikal. 
 
"Jangan tiba-tiba out of the blue istilahnya datang darurat Perppu. Kan enggak boleh gitu negara. Kan ini negara beneran bukan pura-pura. Jadi bicara dong yang dimaksud kedaruratan itu apa. Itu yang agak mencemaskan kita sekarang ini," sambung Fahri. 
 
Dia menuding penerbitan Perppu ini dilakukan secara sepihak. Hal itu karena pemerintah tidak melibatkan DPR, ormas-ormas dan elemen masyarakat untuk berdiskusi terkait Perppu tersebut. 
 
"Ini misalnya Perppu tentang ormas, tidak ada satupun ormas yang pernah diajak omong. Atau stakeholder lain yang berkaitan tentang gerakan masyarakat yang mengadvokasi masyarakat sipil. Kan tidak ada yang diajak rapat, langsung dibuat Perppu," ucap Fahri. 
 
Menurut Fahri, pemerintah tidak boleh memiliki kewenangan tunggal mencabut kebebasan warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat yang telah tercantum UU 17 Tahun 2013. Dia pun bertekad melawan Perppu itu baik di DPR atau saat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Saya termasuk yang akan melawan dengan cara saya. Kalau PKS enggak mau melawan, saya melawan sendiri yang tidak mensyukuri reformasi sendiri. Saya melawan sendiri dan kalau kita kalah kita di sini pasti akan dihadapi di MK," kata Fahri.
 
Pemerintah sendiri menanggapi santai kritik tersebut. Pemerintah bakal menyerap kritik tersebut untuk dijadikan masukan. 
 
"Kalau kemudian ada kritik, ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7). 
 
Pramono meyakini semua pihak akan menerima Perppu tersebut apabila telah lengkap membacanya. Sebab, Perppu dikeluarkan dalam rangka menjaga menyelamatkan ideologi bangsa. 
 
"Yang ingin kita selamatkan adalah negara, kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang," ujarnya. (BB/merdeka)


Berita Terkini