Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kadishub Bantah "Tak Bernyali" Tertibkan Angkutan Tak Berijin

Selasa, 11 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berkaitan dengan pemberitaan yang beredar saat ini mengenai "tidak bernyalinya" aparat menindak angkutan tak berijin alias melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017 atau PM26/2017 "dibantah keras" oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, IGA. Sudarsana, SH.MH. 
 
 
Menurutnya komitmen perjanjian bersama antara angkutan konvensional dan transport online di Poltabes Denpasar sudah sesuai tahapan-tahapan penertiban yang diatur secara jelas. Bahkan, jika terus melanggar angkutan tak berijin di Bali diancam akan "dibekukan" ijin operasionalnya.
 
Namun, sebelum mengandangkan, angkutan online atau konvensional yang melanggar pertama kalinya harus diberikan peringatan tertulis. Selanjutnya, pelanggaran kedua berupa denda adminitrastif dan ketiga baru pembekuan kartu pengawasan angkutan. 
 
 
 
"Begitu menemukan driver angkutan sewa umum dan khusus ini, kita lakukan langkah-langkah peringatan yang diikuti tindakan langsung atau tilang," kata Sudarsana.
 
Mantan Kadisnakertrans Provinsi Bali ini menegaskan jika sampai tahapan apabila tidak digubris juga, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan adminitrasi. Selanjutnya, apabila tetap tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan pembekuan ijin sementara. 
 
 
Sampai saat ini, ujar Sudarsana, pihaknya sudah mengeluarkan 6 ijin prinsip yang diberikan kepada para pengusaha dibidang angkutan khusus. Selanjutnya, dari 6 ijin prinsip ini lalu mereka menindaklanjuti lagi ke Dinas Perijinan.
 
"Salah satunya dari PT Surya Buana Transport ada 700 unit, PT Harta Prima Kencana sebanyak 500 unit, PT Agung Dharma Tranport diberikan 500 unit, PT Sri Palemakan Grup 100 unit, Koperasi Asep Bali 1.476 unit, KSU Usaha Putra Jaya Raya sebanyak 700 unit sehingga total kurang lebih sekitar 3.000. Nah ini prosesnya prinsipnya memang kami yang mengeluarkan, terkecuali untuk mengontrol terus kuota yang ada, setelah kita kontrol kuota proses perijinan," tegasnya.
 
Tidak cukup sampai disitu, sambung Sudarsana, prosesnya selanjutnya jika sudah mendapatkan ijin juga belum bisa langsung beroperasi kalau perusahaan yang bersangkutan tidak datang ke Dinas Perhubungan Bali untuk mendapatkan stiker. 
 
 
Namun, jika tidak berijin maka akan dikenakan langkah penertiban yang sampai sekarang ada sekitar 1.000 kendaraan yang ditertibkan. 
 
"Kami tetep berusaha menghimbau agar kepada para pengusaha yang belum berijin silahkan mengurus ijinnya. Baik itu sewa umum ataupun khusus silahkan diproses, jangan sampai terus di pangkalan-pangkalan yang kemungkinan akan kami kunjungi tidak memiliki ijin kan itu menjadi ironis," sentilnya.
 
 
Kadishub juga berharap kepada para pengusaha di bidang tranportasi sewa khusus maupun umum serta taksi, agar segera melengkapi sehingga bisa memenuhi syarat. 
 
"Gak usahlah melihat sana-sini sehingga permasalahan ini tidak pernah reda. Memang ada angkutan sewa khusus yang belum berijin sebab pemasangan stiker belum ada," dalihnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini